Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok menyatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan menyatakan mengundurkan diri pada konferensi pers yang akan dilaksanakan di Gedung DPP Partai Demokrat Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat hari ini.

"Pada konferensi pers yang akan dilaksanakan siang ini, Anas akan menyatakan mengundurkan diri," katanya.

Pengunduran diri Anas terkait status hukumnya sebagai tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam (22/2).

"Anas mengundurkan diri sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatanganinya dan menyerahkan hal tersebut kepada hukum. Selain itu, Anas merupakan orang yang taat dengan etika politik dan AD/ART partai," kata Mubarok.

Pada konferensi pers yang akan dilaksanakan pada siang ini, Anas juga akan mempertanyakan status hukumnya apakah terkait dengan hukum atau politik, katanya.

"Dengan mundurnya Anas sebagai Ketum, tidak ada kekosongan jabatan karena langsung dipegang oleh Majelis Tinggi Demokrat," kata Mubarok.

Anas disangkakan pasal mengenai penerimaan atau janji kepada penyelenggara negara. berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf a adalah mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya; sedangkan pasal 12 huruf b menyebutkan hadiah tersebut sebagai akibat karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Ancaman pidana pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Sedangkan pasal 11 adalah penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan atau pidana denda Rp50 juta sampai Rp250 juta.
(S035)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013