Saat pengerebekan tersangka Apeng sedang menimbang sabu...."
Bagansiapiapi (ANTARA News) - Aparat Polres Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau berhasil meringkus bandar sabu yang tergolong besar yaitu Apeng (39) dan istrinya Apin (38) di rumah tersangka dengan barang bukti berupa sabu seberat 58,6 gram.

"Anggota kita sukses membongkar peredaran sabu yang meresahkan tersebut dan kini keduanya langsung diboyong ke Mapolsek Bangko guna menjalani pemeriksaan intensif," ujar Kapolsek Kompol Hamrizal Nasution di Mapolsek Bangko, Bagansiapiapi, Kamis.

Pihaknya kini tengah berupaya mengembangkan kasus tersebut untuk menciduk pelaku lain.

Dalam penggerebekan itu aparat berhasil menyita sabu ditangan maupun di rumah tersangka Apeng saat penggerebekan. Selain sabu seberat 58,6 gram, juga terdapat uang Rp105 juta, uang Malaysia RM 250 dan uang Thailand sejumlah 170 bath.

Selanjutnya, ekstasi warna pink sebanyak 2 butir, alat rekam CCTV empat unit, alat pres 2 unit, plastik bening ukuran satu kilogram, alat timbang elektrik satu unit dan HP dua buah.

Penangkapan kedua tersangka Apeng dan istrinya, papar Kapolsek, setelah petugas kepolisian melakukan upaya pengintaian sejak lama terhadap gerak-gerik Apeng yang dicurigai sebagai bandar besar sabu di wilayah Sinaboi dan sekitarnya.

Atas perintah langsung dari Kapolres AKBP Tonny Hermawan, Kapolsek Bangko langsung menurunkan anggotanya menangkap Apeng dengan terlebih dahulu koordinasi dengan pihak Polsek Sinaboi.

Tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian. Berkat informasi dan kejelian petugas tersangka yang sudah beberapa tahun menjadi bandar sabu-sabu itu berhasil ditangkap berikut barang bukti.

"Dari pengakuan sementara tersangka, barang dibelinya dari Pulau Rupat seharga Rp80 juta per ons, kemudian barulah diedarkan ke daerah. Kalau melihat hasil tangkapan berarti 42 gram sabu sudah diedarkan atau habis terjual, dan ini hanya sisanya," ungkap Kapolsek.

Terkait TKP berada di wilayah hukum Polsek Sinaboi, jelas Kapolsek, sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka, pihaknya sudah berkordinasi dengan Kapolres Rohil, Camat Sinaboi dan penghulu setempat.

"Ya kalau masalah kebobolan kita tidak tahu, pastinya tersangka tergolong lihai. Camat aja bilang peredaran sabu di Sinaboi sudah lama dan menjual sabu seperti menjual kacang goreng di sana," sebut Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, tersangka sempat kabur ketika menyadari kehadiran petugas di rumahnya, malah sempat mencoba merampas senjata petugas. Sedangkan Apin istrinya Apeng, sempat membuang sejumlah BB ke kloset saat penggerebekan oleh petugas.

"Saat pengerebekan tersangka Apeng sedang menimbang sabu. Barang buktinya sempat tercecer di lantai karena dibawa tersangka saat hendak kabur. Tersangka juga memiliki kaki tangan di sepanjang jalan mulai Sungai Bakau hingga menuju Sinaboi," pungkas Kapolsek.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Apeng dan Apin terancam dihukum mati dan penjara seumur hidup dan seringan-ringannya 6 tahun penjara sesuai UU tentang psikoterapika No 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 2 dan ayat 1 dengan UU yang sama.

"Tersangka akan kita kenai dengan pasal berlapis. Menurut undang-undang tersebut jika BBnya di atas 5 gram, maka ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Jika di bawah 5 gram, ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ujar Kapolsek. (RST/M027)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013