Jakarta (ANTARA News) - Tata kelola Internet Indonesia masih terabaikan terutama dalam hal regulasi pemerintah dan kesadaran pengguna, demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Indriaswati Dyah Saptaningrum.

"Masyarakat Indonesia masih sering menganggap Internet hanya sebagai perangkat komunikasi saja padahal dibaliknya terdapat banyak dampak hukum," kata Indri dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Indri mencontohkan kasus Prita Mulyasari dan Musni Umar yang menjadi "korban" regulasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).

"Belum ada kepastian regulasi untuk melindungi hak asasi pengguna Internet di Indonesia seperti perlindungan terhadap data-data pribadi yang mereka unggah ke dunia maya," kata Indri.

Selain itu, data-data pribadi, baik identitas, foto, maupun lokasi pengguna Internet di Indonesia, lanjut Indri, dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk diperjualbelikan.

"Forum Tata Kelola Internet (IGF) yang akan diselenggarakn di Bali pada Oktober mendatang dapat dimanfaatkan Pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan kebijakan dan regulasi yang bertujuan melindungi hak-hak asasi manusia," kata Indri.

Indri mengatakan integrasi kebijakan dan regulasi terkait Internet serta sosialisasi kesadaran penggunaan Internet di Indonesia sangat mendesak seiring pertumbuhan pengguna yang cepat.

Sementara, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat pengguna Internet di Indonesia mencapai 63 juta pengguna pada 2012 dan akan menjadi 139 juta pengguna pada 2015.

(I026)

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013