Satu bulan dana sertifikasi yang belum dibayarkan itu saat pembayaran di triwulan kedua di tahun 2012 yang nilainya Rp3 miliar,"
Bukittinggi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, belum membayarkan tunjangan sertifikasi guru untuk satu bulan pada 2012 karena keterbatasan dana.

"Satu bulan dana sertifikasi yang belum dibayarkan itu saat pembayaran di triwulan kedua di tahun 2012 yang nilainya Rp3 miliar," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkot Bukittingi, Ellia Makmur, Sabtu.

Dana sertifikasi tak sepenuhnya dibayarkan di triwulan kedua itu, yang seharusnya dibayarkan langsung untuk tiga bulan namun hanya dibayarkan dua bulan karena dana yang dikirim pemerintah pusat kurang.

Dia menyebutkan telah melaporkan ihwal kekurangan dana untuk pembayaran tunjangan sertifikasi bagi 1.232 guru itu ke pemerintah pusat.

"Hingga saat ini meski telah tahun 2013, kekurangan dana tersebut masih belum dikirim pemerintah pusat," kata perbendaharaan Dinas Pendidikan Desil Yalti.

Terjadinya kekurangan dana karena kebutuhan senilai Rp40 miliar, namun yang ditransfer pemerintah pusat hanya Rp37 miliar, kata dia.

Ia menyampaikan, untuk pembayaran tunjangan sertifikasi pada 2013 belum dapat dipastikan kapan disalurkan karena dana belum dikirim pemerintah pusat.

"Kemungkinan dana dikirim pemerintah pusat untuk pembayaran sertifikasi di triwulan pertama tahun 2013 pada Maret. Jika dana telah masuk ke kas daerah, Dinas Pendidikan akan secepatnya mengirim ke rekening masing-masing guru penerima," kata dia.

Dia mengaku tak pernah memperlambat proses pencairan dana sertifikasi setelah dikirim pemerintah pusat, karena guru-guru sangat membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Guru yang telah bersertifikasi agar dapat meningkatkan kualitasnya dalam mengajar sehingga mutu pendidikan dapat tercapai," katanya.

Dia meminta guru yang telah bersertifikasi agar mampu memenuhi kewajiban mengajar 24 jam dalam sepekan.

"Sesuai aturan, tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru yang memenuhi kewajiban mengajar 24 jam dalam sepekan," katanya.

Dia menyebutkan, jika ada guru yang melakukan penipuan dengan membuat laporan mengajar 24 jam sementara kuantitasnya kurang, tunjangan yang telah disalurkan akan diminta untuk dikembalikan.

(KR-HMR/H-KWR)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013