Agar lebih mudah, dikirim dua penyidik ke sana"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kasus korupsi fasilitas pinjaman jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Jadi kami berencana untuk Sri Mulyani sebagai saksi dalam kaitan dengan kasus Century, direncanakan pada pekan ketiga bulan April di Amerika Serikat tepatnya di Kedutaan Indonesia di Washington," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Sri Mulyani, saat pemberian dana talangan senilai Rp6,7 triliun kepada Bank Century menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yaitu komite yang mengambil keputusan pemberian FPJP.

"Alasan diperiksa di sana karena Bu Sri Mulyani sekarang posisinya sudah di World Bank," tambah Johan.

Ia mengatakan bahwa KPK akan mengirimkan penyidiknya ke sana. "Agar lebih mudah, dikirim dua penyidik ke sana," tambah Johan.

Johan juga menyampaikan bahwa KPK akan meminta keterangan saksi lain terkait Century di Tokyo.

"Kami juga merencanakan memeriksa saksi lain di Tokyo yang belum bisa disebutkan namanya terkait Century, pemeriksaan rencananya pada pekan kedua April, saksi berasal dari swasta," ungkap Johan.

Namun menurut Johan, KPK tidak berencana untuk memanggil mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang mengaku memiliki informasi mengenai Century.

"KPK tidak ada rencana memanggil Anas mengenai kasus Century, tapi Anas akan dipanggil terkait Hambalang, Anas kami anggap sama dengan masyarakat lain yang punya data apa pun mengenai Century," ungkap Johan.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi antara lain adalah mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 BI Zainal Abidin, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani, mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad, mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimayu.

KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Pemberian pinjaman ke Bank Century bermula saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008. Manajemen Century mengirim surat kepada Bank Indonesia pada 30 Oktober 2008 untuk meminta fasilitas repo aset senilai Rp1 triliun.

Namun Bank Century tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP karena masalah kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.

Century juga tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen, padahal, sesuai dengan aturan Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008, syarat untuk mendapat bantuan itu adalah CAR harus 8 persen.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengotak-atik peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.

BPK menduga perubahan ini hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman itu karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8 persen, yaitu berkisar 10,39 - 476,34 persen dan satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah 8 persen hanya Century.

BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp502,07 miliar karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI; belakangan BI bahkan memberi tambahan FPJP Rp187,32 miliar sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp689 miliar.

Posisi CAR Century ternyata sudah negatif 3,53 bahkan sejak sebelum persetujuan FPJP artinya BPK menilai BI telah melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.

Selain itu jaminan FPJP Century hanya Rp467,99 miliar atau hanya 83 persen yang melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 mengenai jaminan kredit.

(D017/R010)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013