Dibentuk satgas untuk menangani kasus tersebut,"
Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk satgas untuk mengusut terjadinya kasus penipuan investasi emas Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS).

"Dibentuk satgas untuk menangani kasus tersebut," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, satgas tersebut terdiri atas aparat kepolisian, Bank Indonesia (BI), OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dia menambahkan pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat menyusul terjadinya kasus tersebut.

"Kami sudah banyak menerima laporan, sudah banyak telepon melalui call center OJK terutama sejak kasus ini," katanya.

Muliaman mengatakan, harus ada edukasi terhadap konsumen agar tidak mudah tergiur dengan jenis investasi dengan iming-iming keuntungan yang tinggi.

Selain itu pihaknya juga akan menjalin kerja sama dengan penegak hukum untuk mengawasi perusahaan yang menjalankan aktivitas serupa.

"Edukasi kepada konsumen sehingga dia tidak mudah diiming-imingi. Edukasi ini menjadi pencegahan. Kedua, harus kerjasama dengan penegak hukum terutama dalam hal pengawasan terhadap aktivitas perusahaaannya," katanya.

Sementara nasabah Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) mempertanyakan nasib investasinya menyusul kabar kaburnya Taufiq Michael Ong, pemilik sekaligus presiden direktur perusahaan itu.

(A064/S025)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013