Dulu sudah kita segel agar ditutup, tapi tetap dibuka. Itu artinya perda dan perbup telah dilanggar pemilik kafe,"
Simpang Ampek, Sumbar (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengamankan 11 orang wanita penghibur pada Kafe Banana Simpang Ampek, Rabu dini hari.

"Kita melakukan penggerebekan kafe itu bersama pemuda setempat dan aparat kepolisian karena diduga kafe itu sudah sering dijadikan tempat maksiat dengan wanita penghibur," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasaman Barat, Abdi Surya di Simpang Ampek, Rabu.

Dia mengatakan, 11 wanita itu adalah Tiara (25) warga Palembang, Neneng (27) warga Jambak Pasaman Barat, Mita Amelia (30) warga Payakumbuh, Susan (22) warga Cirebon, Susi (26) Silaping Pasaman Barat, Sita (21) warga Yogyakarta, Anisa (25) warga Padang Panjang, Rika (30) warga Bukittinggi, Rita (21) Parit Koto Balingka Pasaman Barat, Radia (22) Aek Nabirong Pasaman Barat, dan Sari (21) warga Silaping Pasaman Barat.

Menurutnya penggerebekan kafe yang berada di pusat ibukota kabupaten itu merupakan tindak lanjut dari surat keberatan masyarakat tentang keberadaan kafe itu. Masyarakat merasa resah dengan keberadaan kafe yang diduga menyediakan wanita penghibur.

Dari wanita yang diamankan itu lima orang berasal dari Kabupaten Pasaman Barat, lima orang dari luar kabupaten bahkan ada dari pulau jawa. Mereka mengaku sengaja bekerja di kafe itu untuk mencari penghidupan.

Dia menjelaskan sebagian wanita itu pernah ditangkap Satpol PP sebelumnya. Sebenarnya peringatan berdasarkan Ketentuan Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 71 tahun 2012 tentang pengaturan, pengawasan dan ketertiban kafe, karaoke dan biliar sudah dikeluarkan.

Peraturan itu berbunyi setiap usaha kafe, karaoke dan biliar terlebih dahulu harus memiliki izin operasional dari Bupati Pasaman Barat atau pejabat yang ditunjuk.

Kafe Banana itu, katanya tidak memiliki izin operasional. Jika ingin meneruskan harus memiliki izin operasional jika tidak maka harus menutup atau menghentikan kegiatan usahanya.

Lebih jauh dia katakan Kafe Banana itu sebelumnya juga telah disegel agar tidak melakukan aktivitasnya. Namun pihak pemilik kafe mengabaikannya, bahkan tetap membuka segel itu.

Pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar kafe yang membandel ini ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Bila perlu kalau berpotensi hukuman pidana diharapkan agar pihak kepolisian juga melakukan tindak tegas.

"Dulu sudah kita segel agar ditutup, tapi tetap dibuka. Itu artinya perda dan perbup telah dilanggar pemilik kafe," katanya.

Kepada para wanita ini disuruh membuat surat perjanjian. Jika memang ada keluarganya maka pihak keluarga menjemput ke kantor Pol PP.

Kepada petugas para wanita ini mengakui bekerja di kafe ini. Ada yang sudah lama, dan ada juga yang baru dua hari sampai di kabupaten ini. Para wanita ini juga banyak yang sudah memiliki anak, bahkan ada anaknya yang masih berusia 4 bulan tapi ditinggalkan di kampungnya.

"Saya sudah beberapa bulan di kafe sini dan saya diberi gaji Rp700 ribu per bulan. Saya sudah menikah tapi sudah cerai," kata Sita.

(KR-MLN/Z002)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013