Begitu dijanjikan akan mendapat imbalan tertentu, itu akan jadi riba nantinya. Kalau ada yang mengaku syariah dan menjanjikan imbalan tertentu, itu sudah melanggar ketentuan syariah,"
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia menilai jenis investasi syariah yang menjanjikan keuntungan dengan nilai tertentu melanggar ketentuan Islam dan tidak bisa disebut sebagai investasi berbasis syariah.

"Begitu dijanjikan akan mendapat imbalan tertentu, itu akan jadi riba nantinya. Kalau ada yang mengaku syariah dan menjanjikan imbalan tertentu, itu sudah melanggar ketentuan syariah," kata Ketua Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS-IAI) Jusuf Wibisana di Jakarta, Rabu, terkait terjadinya kasus penipuan investasi emas Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS).

Menurut dia, hal tersebut sudah melanggar ketentuan syariah yang menyatakan bahwa investasi bisa naik atau turun nilainya sesuai kondisi pasar.

"Kalau investasi itu seharusnya naik atau turun nilainya sesuai kondisi pasar," katanya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk satgas untuk mengusut terjadinya kasus GTIS.

"Dibentuk satgas untuk menangani kasus tersebut," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad.

Menurut dia, dalam satgas tersebut terdiri atas aparat kepolisian, Bank Indonesia (BI), OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Muliaman mengatakan harus ada edukasi terhadap konsumen agar tidak mudah tergiur dengan jenis investasi dengan iming-iming keuntungan yang tinggi.

Selain itu pihaknya juga akan menjalin kerjasama dengan penegak hukum untuk mengawasi perusahaan yang menjalankan aktivitas serupa.

"Edukasi kepada konsumen sehingga dia tidak mudah diiming-imingi. Edukasi ini menjadi pencegahan. Kedua, harus kerjasama dengan penegak hukum terutama dalam hal pengawasan terhadap aktivitas perusahaannya," katanya.
(A064/S025)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013