Kairo (ANTARA News) - Satu pengadilan pidana Mesir menjatuhkan hukuman penjara 37 tahun kepada Ahmed Ezz yang dikenal sebagai "juragan baja" di era mantan Presiden Hosni Mubarak dan anggota terkemuka partai yang saat itu berkuasa.

Ezz dihukum atas dakwaan korupsi, menguntungkan diri sendiri dan penjarahan dana negara. Penyidikan mengungkapkan Ezz menyia-nyiakan dana negara dalam kesepakatan untuk membeli perusahaan baja milik negara, Ad-Dekheila.

Melalui kesepakatan tersebut, Ezz meraih keuntungan pribadi sebanyak 710 juta dolar AS dari 2001 sampai 2011 dengan bantuan para pejabat senior pemerintah.

Ezz terbukti menyatukan perusahaan milik negara, Ad-Dekheila, dengan perusahaan baja miliknya sendiri di bawah satu merek dagang "Ezz Ad-Dekheila", demikian laporan Xinhua.

Ezz, pembantu dekat putra Mubarak --Gamal Mubarak, ditangkap pada akhir Februari 2011, setelah proses besar yang menggulingkan pemerintah Mubarak.


Penerjemah : Chaidar Abdullah

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013