Palembang (ANTARA News) - Dua dari enam tersangka pengrusakan Markas Kepolisian Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada 7 Maret 2013, akan segera disidangkan di pengadilan militer karena berkasnya sudah lengkap, kata Panglima Kodam II/Sriwijaya, Mayor Jenderal TNI Nugroho di Palembang, Rabu.

Dua tersangka yang berkasnya sudah lengkap adalah atas nama Mayor IA dan disidangkan di Medan, sementara seorang lagi Serma FTH di Kodam II/Sriwijaya. Sidang diperkirakan paling cepat akhir Maret dan paling lambat awal April 2013.

Sementara empat tersangka lainnya, kata Pangdam, saat ini masih dalam tahap pelengkapan berkas.

Lebih lanjut Nugroho mengatakan, tingkat kesalahan mereka bertingkat dan masih terus didalami. Namun, kemungkinan tersangka bisa bertambah karena pihaknya terus mendalami kasus pengrusakan Mapolres tersebut.

Sebanyak enam anggota Artileri Medan Martapura, Kabupaten Ogan Komring Ulu Timur sudah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Serma FTH, Praka DM, Sertu IR, Koptu EY, Mayor IA dan Pratu TM.

Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013