Jakarta (ANTARA News) - Komisi VI DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang Perdagangan yang diharapkan bisa mewujudkan spirit dari pasal 33 UUD 45.

Dalam upaya memperdalam RUU Perdagangan, Komisi VI DPR RI akan meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari akademisi.

Oleh karenanya, Komisi VI DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke Universitas Diponegoro mulai Kamis-Jumat (21-22) guna mendapatkan masukan terhadap RUU Perdagangan.

"Sekarang lagi dibahas RUU Perdagangan, sebab selama ini belum ada yang mengatur soal perdagangan di Indonesia. RUU Perdagangan akan jadi payung perdagangan di Indonesia," kata anggota Komisi VI DPR RI, Lukman Edy di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Ia menyebutkan, RUU Perdagangan nantinya juga untuk melindungi pengusaha lokal, dari tingkat menengah-kecil.

"Proteksi terhadap rakyat dan pengusaha lokal sehingga pemberdayaan terhadap pengusaha kecil menengah bisa bisa ditingkatkan," kata anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu.

Bila UU ini lahir, katanya, bisa mengkoreksi perjanjian-perjanjian internasional yang merugikan rakyat akan bisa disesuaikan.

"UU sektoral yang telah lahir sebelumnya seperti UU Penanaman Modal, UKM, Perdagangan Berjangka, PMA, UU Sumber Daya Alam dan UU Neoloberal yang lain bisa diselaraskan," kata Lukman Edy.

(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013