Jakarta (ANTARA News) - Walikota Bandung Dada Rosada dicegah pergi ke luar negeri, sesuai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk keperluan penyelidikan kasus penyimpangan dana bantuan sosial.

Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, bagian imigrasi telah mengeluarkan surat keputusan tanggal 23 Maret 2013 tentang pencegahan Dada Rosada ke luar negeri.

"Alasan pencegahan adalah korupsi penyimpangan dana bansos kota Bandung, pencegahan selama enam bulan," kata Denny melalui layanan pesan singkat.

KPK sejak Sabtu (23/3) telah menetapkan empat tersangka kasus penyimpangan dana bantuan sosial tersebut.

Para tersangka terdiri atas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono sebagai orang yang diduga menerima suap, dan Herry Nurhayat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung.

KPK juga menetapkan perantara pemberi bernama Asep, dan seseorang beridentitas T yang diduga terkait dengan Dada Rosada sebagai tersangka dalam perkara itu.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013