Kami mengapresiasi keputusan KPU...
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin, menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 15.

"PKPI disertakan sebagai peserta Pemilu 2014, dengan Keputusan KPU yang tertuang dalam Keputusan Nomor 165/Kpts/PKPU/2013," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU Pusat, Jakarta

KPU juga menerbitkan Keputusan Nomor 166/Kpts/PKPU/2013 yang menyebutkan PKPI sebagai peserta dengan nomor urut 15.

Pengumuman tersebut disampaikan Ketua KPU bersama enam komisioner, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Hadar Nafis Gumay, di hadapan awak media dan simpatisan PKPI.

Sebelum menyampaikan keputusan tersebut, KPU menggelar rapat pleno tertutup pada 10.00 WIB.

Pengumuman ini pun disambut gembira puluhan simpatisan PKPI yang mendatangi Kantor KPU. Mereka bersorak kegirangan setelah KPU membacakan keputusan keikutsertaan PKPI dalam Pemilu 2014.

Sementara itu, Ketua Umum PKPI Sutiyoso yang turut hadir di KPU, mengapresiasi keputusan tersebut dan akan segera mempersiapkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif.

"Kami mengapresiasi keputusan KPU dan selanjutnya akan fokus menyelesaikan pendaftaran calon anggota legislatif," kata Sutiyoso.

Sutiyoso mendatangi Kantor KPU bersama dengan puluhan simpatisan PKPI, Senin siang.

Bang Yos mengaku kedatangannya tersebut atas inisiatifnya dan partai, untuk mengetahui seperti apa sikap KPU pascaputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan PKPI.

Sebelumnya, PTTUN mengabulkan gugatan PKPI terhadap KPU dengan nomor perkara 25/G/2013/PTTUN.JKT.

PKPI mengadukan KPU ke PTTUN karena dinilai tidak patuh dalam melaksanakan Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2014. 

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013