Lebak (ANTARA News) - Masyarakat adat di Kabupaten Lebak, Banten, menolak Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 175 tahun 2003 tentang perluasan kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS).

"Kami meminta Surat Keputusan (SK) Nomor 175 itu dibatalkan," kata Sekretaris Satuan Adat Banten Kidul (Sabaki) Sukanta di Rangkasbitung, Rabu.

Penerbitan SK Menteri Kehutanan semula seluas 16.000 hektare kini menjadi 43.000 hektare.

Sukanta menjelaskan perluasan hutan itu bertambah sekitar 27.000 hektare sehingga ribuan kepala keluarga dan fasilitas sosial di delapan kecamatan harus pindah padahal karena mereka tinggal di kawasan TNGHS sejak 1821.

Dia mengatakan masyarakat akan kehilangan mata pencaharian, tempat tinggal, serta berbagai sarana dan prasarana untuk kegiatan sosial, pendidikan, juga ekonomi.

Menurut dia, pihaknya ingin perluasan hutan dikembalikan seperti semula yakni seluas 16.000 hektare.

Ia menyebutkan masyarakat adat yang tinggal di sekitar TNGHS terdapat 11 kecamatan dan 43 desa.

Pewarta: Mansyur
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013