Sehubungan dengan besarnya kewajiban pajak yang harus dilunasi, Warwick telah berulang kali mencoba untuk menawarkan ulang rencana pembayaran dan proposal ke IRS dan California Franchise Tax Board untuk pajak terutang."
Jakarta (ANTARA News) - Penyanyi soul Dionne Warwick berutang hampir 10 juta dolar AS dalam bentuk pajak dan telah mengajukan pernyataan bangkrut.

Dalam permohonan yang diajukan pada Maret di New Jersey, AS, Warwick membuat daftar hutang pajak kepada Internal Revenue Service (IRS) untuk tahun 1991-1999, yang mencakup hampir satu juta dolar AS. Dia juga memiliki hutang pajak bisnis kepada negara bagaian California hingga lebih dari tiga juta dolar AS.

Pelantun "The Walk On By" dan "I Say A Little Prayer" juga mendaftarkan bahwa pendapatan bulanan dia yang sekitar 21 ribu dolar AS itu, sama dengan jumlah pengeluarannya tiap bulan.

Juru bicara Warwick, Kevin Sasaki, mengatakan penyanyi itu telah menjadi korban atas manajemen keuangan yang buruk.

Sasaki juga menambahkan bahwa Warwick telah membayar pajak sesuai dengan jumlah sebenarnya. Tetapi denda dan bunga dari pajak tersebut telah terakumulasi selama bertahun-tahun.

Menurut dokumen pengadilan, biduan berusia 72 tahun ini memiliki pendapatan bulanan rata-rata 20.950 dolar AS. Namun uang bulanan yang harus dikeluarkan rata-rata berjumlah 20.940 dolar AS. Ini berarti Warwick hanya menyisakan sepuluh dolar AS perbulan.

"Sehubungan dengan besarnya kewajiban pajak yang harus dilunasi, Warwick telah berulang kali mencoba untuk menawarkan ulang rencana pembayaran dan proposal ke IRS dan California Franchise Tax Board untuk pajak terutang," jelas Sasaki.

Namun rencana Warwick ini tidak diterima, sehingga jumlah pajak dan denda yang dia tanggung meningkat.

Warwick memenangi penghargaan Grammy sebanyak lima kali. "Do you Know The Way To San Jose" adalah lagu pertama yang dia membuat dia menang di tahun 1968. Warwick merupakan saudara sepupu dari mendiang penyanyi Whitney Houston yang meninggal dunia satu tahun yang lalu, di usia 48 tahun.
(M048)

Penerjemah: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013