Berangkat dari berbagai permasalahan yang nyata terjadi di masyarakat, Panja RUU Keswa berupaya mengatur pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan dunia kerja ke dalam draf RUU tentang Kesehatan Jiwa,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf mengatakan aturan pemeriksaan jiwa untuk kepentingan dunia kerja penting untuk dimasukkan dalam draf Rancangan Undang-Undang Kesehatan Jiwa (RUU Keswa).

"Berangkat dari berbagai permasalahan yang nyata terjadi di masyarakat, Panja RUU Keswa berupaya mengatur pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan dunia kerja ke dalam draf RUU tentang Kesehatan Jiwa," kata Nova melalui siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.

Ketua Panja RUU Keswa itu mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pakar-pakar pada pekan depan untuk mendapatkan masukan terkait hal itu.

"Kami tidak mau asal atur. Kami akan panggil pakar, termasuk pakar pidana, pakar kasus orang dengan gangguan jiwa yang melakukan tindakan kriminal, dan lainnya," ujar dia.

Nova menjelaskan bahwa keinginan memasukkan aturan pemeriksaan jiwa untuk kepentingan dunia kerja dilandasi berbagai temuan dan fakta di lapangan.

Dia mengatakan bahwa pada bulan depan dunia politik di Indonesia akan memasuki tahapan pengajuan daftar calon sementara (DCS) calon anggota legislatif dari partai politik ke Komisi Pemilihan Umum atau Komisi Pemilihan Umum Daerah.

Sekarang ini, kata dia, para calon anggota legislatif sedang sibuk menyiapkan segala persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, termasuk persyaratan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

"Dalam sebuah kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta, saya sempat menerima keluhan dari seorang tenaga kerja kesehatan jiwa yang bercerita mengenai pengalamannya pada tahun 2009 pernah disomasi oleh seorang calon anggota legislasi karena mengeluarkan surat keterangan tidak sehat rohani atau jiwa kepada yang bersangkutan, sementara oleh tenaga kesehatan jiwa lainnya, caleg dinyatakan sehat jiwa," kata Nova.

Di sisi lain, lanjut dia, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) belum juga mencapai finalisasi tentang implementasi pemeriksaan psikologi calon TKI sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon TKI, sebagai salah satu persyaratan sebelum berangkat ke negara penempatan.

"Padahal, banyak TKI sudah menjadi korban sehingga tidak sedikit pascapulang TKI dipasung karena mengalami gangguan jiwa berat," ujar dia.(*)


Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013