Frekuensi itu kan satu kesatuan dengan jaringan,"
Jakarta (ANTARA News) - Penasehat hukum Indosat, Luhut MP Pangaribuan mengatakan keterangan saksi Basuki sudah gamblang menyatakan bahwa urusan telekomunikasi sepenuhnya wewenang Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Frekuensi itu kan satu kesatuan dengan jaringan," kata Luhut di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan tidak ada masalah dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Indosat dan IM2 karena memang tidak ada hubungannya dengan penggunaan dan pengalihan frekuensi.

Menurut dia pernyataan saksi-saksi di persidangan dugaan korupsi penggunaan frekuensi PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) semakin menunjukkan adanya dakwaan sesat dalam kasus tersebut.

Dalam persidangan lanjutan, Kamis (28/3) saksi Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Basuki Yusuf Iskandar mengatakan landasan hukum Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2000. Dalam undang-undang itu menurut dia disebutkan kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa boleh dilakukan bahkan dianjurkan.

"Syaratnya, kedua pihak harus melakukan perjanjian tertulis," ujar Basuki.

Dia juga menyatakan, Industri penyelenggara jaringan pun tidak boleh menolak jika ada penyelenggara jasa yang ingin menyewa jaringan itu.

Menurut Basuki, sebagai regulator, pihaknya juga tidak melihat Indosat melakukan pelanggaran hukum, termasuk kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP).

"Kewajiban BHP dan upfront fee Indosat itu sudah dibayar semua," ujar Basuki.

Fakta lainnya kata Basuki, tidak ada pelaporan penggunaan frekuensi oleh IM2. Karena itu, tidak ada kewajiban apapun pada IM2 untuk membayar BHP Frekuensi.

Saksi kedua yang hadir di persidangan adalah mantan Group Head Integrated Marketing dan Chief Marketing Officer Indosat Guntur S. Siboro menyatakan, kerjasama IM2 dan Indosat merupakan amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi internet broadband.

Luhut menjelaskan dalam persidangan pada Kamis (21/3), keterangan yang diberikan saksi-saksi juga menunjukkan tidak ada masalah dalam pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi yang menjadi kewajiban Indosat.

Selain itu menurut dia, saksi juga menegaskan, hubungan bisnis antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa internet sudah jamak dan dilakukan oleh operator telekomunikasi lainnya.
(I028/R021)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013