Dalam pertemuan itu disepakati menggunakan simbol bendera Kesultanan Aceh,"
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku heran dengan penetapan bendera Aceh yang mirip dengan bendera milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Menurut Yusril, penetapan bendera milik GAM itu melanggar kesepakatan dari pertemuan konsultasi antara Gubernur Aceh dengan sejumlah pejabat Pemerintah termasuk unsur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid, dan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Hotel Sultan, Jakarta pada 17 Desember 2012.

"Dalam pertemuan itu disepakati menggunakan simbol bendera Kesultanan Aceh," kata Yusril, Jakarta, Selasa.

Yusril menambahkan, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengundang banyak tokoh, untuk meminta masukan penentuan bendera Aceh dan lambang Aceh sebagaimana yang ada dalam perjanjian Helsinki yang mencerminkan budaya, bukan simbol kedaulatan Aceh. Semua tokoh yang diundang sepakat bahwa penentuan bendera dan lambang jangan menimbulkan polemik dengan pemerintah pusat.

Bahkan, ketika dipilih bendera berwarna merah dengan gambar bulan sabit dan bintang, serta bentuk pedang yang terdiri tulisan berbahasa Arab, yang hadir ikut tertawa "Kenapa bendera yang disahkan Pemprov Aceh sekarang berbeda dengan yang diusulkan di pertemuan lalu," kata Yusril.

Meski begitu, dia berharap kontroversi pemerintah pusat dengan Pemprov Aceh bisa diselesaikan segera dengan tidak merugikan NKRI. Pengesahan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh menuai kontroversi.

Lantaran bendera yang disahkan DPR Aceh dan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Susilo mengatakan, meski qanun sudah disahkan DPR Aceh, namun tetap dapat dibatalkan kalau terbukti melanggar konstitusi. Qanun itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, salah satunya Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) 7/2007.

"Kalau mengarah ke bendera gerakan separatis, qanun tidak bisa diberlakukan," katanya.

Dirjen Otda Kemendagri sendiri, lanjut Susilo, sudah berada di Aceh untuk bertemu dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah. Diharapkan, dari pertemuan itu lahir sebuah kesepakatan untuk merevisi bendera Aceh yang memang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kedatangan Dirjen Otda untuk menyampaikan hasil evaluasi terhadap 12 poin di dalam qanun.

"Kami sangat kecewa dengan adanya kegiatan pengibaran bendera yang disahkan itu," ujarnya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013