Batam (ANTARA News)  - Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans Muji Handoyo memerintahkan aparatnya untuk mendesak perusahaan agar mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).

Muji yang didampingi Direktur Pelayanan PT Jamsostek Achmad Riadi di sela Konsultasi Teknis Dokter Penasehat Tingkat Nasional 2013 di Batam, Kamis, mengatakan jumlah kepesertaan jamsostek masih relatif sedikit jika dibandingkan pekerja yang ada.

Dijelaskannya, saat ini jumlah peserta aktif jamsostek sekitar 11,8 juta, sementara pekerja formal diperkirakan sekitar 36 juta orang.

Karena itu dia akan memerintahkan aparatnya untuk mendesak perusahaan melindungi pekerja mereka dalam program Jamsostek.

"Terlebih lagi pada Januari 2014 akan diberlakukan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) untuk jaminan pelayanan kesehatan," kata Muji.

Pada 1 Juli 2015 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang harus melayani semua pekerja dalam empat program utama, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

SJNS mengamanatkan seluruh warga mendapat jaminan kesehatan dan seluruh pekerja mendapatkan empat jaminan utama tersebut.

Pada kesempatan itu, dia memberi apresiasi pada kepada perusahaan PT Pelayaran Tirtacipta Mulyapersada yang mengikutsertakan anak buah kapalnya dalam program jamsostek.

PT Jamsostek menyerahkan santunan senilai Rp2,22 miliar kepada ahli waris 11 anak buah kapal PT Pelayaran Tirtacipta Mulyapersada yang tewas dan hilang ketika kapal Tirta Samudera XXI yang mereka awaki tenggelam di Karimun Jawa (10/1).

Kapal Tirta Samudera XXI yang bermuatan minyak sterin berangkat dari Pelabuhan Plaju Marina Palembang menuju Pelabuhan Gresik. Di perairan Karimun Jawa kapal mengalami miring 12 derajat ke kanan dan kebocoran karena terombang ambing akibat cuaca buruk.

Pada kecelakaan itu dua ABK-nya tewas dan sembilan hilang.

"Kita bukan mempermasalahkan besaran santunan atau nyawa yang hilang tak tergantikan, tetapi menjadi peserta jaminan sosial adalah hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang dan konvensi buruh internasional," kata Muji.

Aparat pengawas Kemenakertrans dan dinas ketenagakerjaan di daerah diamanatkan UU untuk menegakkan peraturan menjamin pekerja mendapatkan hak.

Petugas pengawas Kemenakertrans dan Dinas Tenaga Kerja adalah PNS Penyidik yang dapat membuat berita acara dan menyeret pengusaha bandel ke pengadilan jika tak mendaftarkan karyawannya dalam program jamsostek.
(E007/A011) 

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2013