Selain bandar kita juga menangkap dua orang yang bertugas mencari pemasang judi togel itu,"
Garut (ANTARA News) - Polisi tangkap seorang bandar judi togel yang beroperasi di wilayah kota Kabupaten Garut, Jawa Barat berikut menyita barang bukti nomor togel yang sudah dipasang, telepon seluler, dan uang sebesar Rp4.436.900 hasil pemasangan judi tersebut.

"Selain bandar kita juga menangkap dua orang yang bertugas mencari pemasang judi togel itu," kata Kepala Polisi Sektor Garut Kota, Polres Garut, Kompol Junaidi Umar, saat ekpose penangkapan bandar judi, Jumat.

Mereka yang ditangkap yakni berperan sebagai bandar, Yayan Sudaryanto (41), kemudian dua orang yang membantunya, Sutarna (52) dan Dede (56) warga Garut Kota.

Terungkapnya judi togel itu berawal dari penangkapan Sutarna (52) dan Dede, kemudian polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil keterangan dua tersangka itu, polisi kemudian menangkap Yayan sebagai bandar yang membuka praktek judi tersebut di rumahnya Kampung Paledang, Kelurahan Kota Kulon, Garut Kota, Selasa (2/4). "Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktek perjudian," kata Junaidi.

Tersangka kepada polisi mengaku sudah membuka praktek judi itu sejak dua bulan lalu dengan waktu pemasangan mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Para konsumen memasang nomor pilihan melalui pesan singkat telepon seluler. Jika pemasang menang atau angka yang dipasang tepat, maka pemasang mendapatkan keuntungan untuk dua angka Rp60 ribu, tiga angka Rp400 ribu, dan empat angka Rp2.250.000.

"Pengakuan bandar, judi togel dilakukan secara mandiri, dan angka yang dikeluarkan mengacu putusan judi togel Singapura yang diumumkan melalui internet," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam dalam sel tahanan Polsek Garut Kota untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ANT)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013