Jakarta (ANTARA News) - Parlemen RI mengusulkan korupsi dinyatakan sebagai perbuatan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Sudah saatnya korupsi tak hanya disebut kejahatan yang menjadi musuh bersama, tapi layak untuk dijadikan sebagai perbuatan melanggar HAM," kata Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR-RI Hayono Isman.

Hayono mengemukakan hal tersebut dalam pertemuan tahunan pimpinan parlemen negara anggota G-20 yang membahas isu memerangi korupsi di Meksiko.

Delegasi Indonesia dipimpin Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan  M Sohibul Iman itu.

Dalam siaran pers Sohibul Iman, disebutkan pandangan yang disampaikan Hayono Isman itu mendapat perhatian peserta sidang.

Hayono menegaskan bahwa karena menjadi kejahatan HAM, maka Indonesia meminta negara-negara maju yang menjadi anggota G-20 untuk bekerja sama menyita atau mengembalikan harta hasil korupsi ke Indonesia.

"Kita minta komitmen bersama negara-negara maju yang sering menerima masuknya aset atau dana hasil korupsi untuk mengembalikan semua hasil korupsi tersebut ke Tanah Air," katanya.

"Itu penting agar kebersamaan dalam memerangi korupsi memang benar-benar seirama," tambah Hayono Isman.

Isu pemberantasan korupsi jadi perbincangan menarik di antara pimpinan parlemen negara G-20 yang yang berlangsung di Mexico City, pada 3-5 April 2013.

Salah satunya, keinginan Parlemen Meksiko untuk segera mengeluarkan peraturan pembentukan lembaga anti-korupsi seperti yang telah dilakukan Indonesia saat membentuk KPK 10 tahun silam.

"Kami melihat keberhasilan Indonesia dalam menangani korupsi dengan keberadaan lembaga anti korupsi. Oleh karenanya kami ingin lembaga seperti di Indonesia tersebut juga ada di Meksiko," ujar Ketua Senat Meksiko, Senator Ernesto Cordero Arroyo saat memberi kesimpulan pandangan-pandangan negara peserta.

Pewarta: Andi Jauhari
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013