Jakarta (ANTARA News) - Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi dinilai wajar memiliki kepentingan dalam kasus pertambangan emas di Tumpang Pitu. Hal tersebut seiring dengan tanggung jawab dan semangat menghargai otonomi daerah untuk mensejahterakan rakyat setempat.

"Kami tidak bisa mengingkari, tentunya dengan komitmen yang sudah ada sebelumnya (red. Otonomi daerah). Hal ini merupakan penghargaan yang diberikan khususnya kepada Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat sebagai bukti bahwa sektor SDA (Sumber Daya Alam) seperti mineral, emas itu dapat ambil nilai lebih yang multidimensional, termasuk teknologinya, yang melibatkan daerah, baik swasta atau BUMD," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR,  Daryatmo Mardiyanto, di Jakarta, Selasa.

Seperti diketahui, diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 28 Tahun 2009 Pasal 5, memberi harapan bagi pembangunan ekonomi di wilayah pertambangan di Indonesia. Permen tersebut sebagai cerminan nasionalisme pemerintah yang termaktub dalam ketentuan dalam Permen ESDM No 28 Tahun 2009 Pasal 5. Permen tersebut menyatakan:
 
(1) Pemegang IUP atau IUPK dalam melakukan kegiatan usahanya dapat menggunakan Jasa Pertambangan setelah rencana kerja kegiatannya mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
 
(2) Pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal dan/atau Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional.
 
Adanya keinginan untuk menguasai mineral di wilayahnya membuka ruang bagi kalangan swasta dan nasional yang memiliki kemampuan finansial, dan tentunya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia.
 
Menurut Daryatmo, terkait permasalahan tersebut Komisi VII dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah, termasuk Jawa Timur. Melalui kegiatan ini diharapkan Komisi VII mendapat masukan yang benar sehingga bisa bisa memahami persoalan tambang ini.

"Ini merupakan kesempatan bagi kami untuk mengetahui lebih jelas kasus penguasaan pertambangan emas Tumpang Pitu. Yang jelas kami memberikan kesempatan dan dukungan kepada Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi dalam menghadapi persoalan tambang dimaksud," tegas Daryatmo.

Seperti diketahui, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas digugat Intrepid Mines Ltd yang mengklaim sebagai pengelola tambang emas Tumpang Pitu. Gugatan itu terkait SK yang dikeluarkan Bupati Banyuwangi, yakni, persetujuan pengalihan IUP eksplorasi dan operasi produksi dari semula dipegang IMN berdasarkan SK Nomor 189/9/KEP/429.011/2010 dan 188/10/KEP/429.011/2010 tertanggal 25 Januari 2010 kepada Bumi Suksesindo berdasarkan SK Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 dan 188/555/KEP/429.011/2012 tertanggal 28 September 2012.

Selain menyetujui pengalihan IUP, Bupati Banyuwangi juga memberikan persetujuan perubahan susunan kepemilikan saham berdasarkan SK Nomor 545/764/429.1088/2012 tertanggal 6 Desember 2012 yang menyebabkan kepemilikan saham Bumi Suksesindo dikuasai 100 persen oleh PT Alfa Suksesindo (5 persen) dan PT Merdeka Serasi Jaya (95 persen).

Pihak Pemkab Banyuwangi menilai gugatan perusahaan tambang asal Australia tersebut salah alamat. Sebab, Pemkab Banyuwangi, dalam hal ini diwakili bupati, tidak punya legal standing atau kesepakatan hukum dengan Interpid. Pemkab hanya mempunyai perjanjian hukum dengan PT Indo Multi Niaga (IMN).

"Jadi gugatan itu salah alamat. Kami hanya berurusan dengan IMN selama ini, bahkan sejak Bu Ratna (mantan Bupati Ratna Ani Lestari)," tegas ujar Kepala Badan Perijinan dan Penanaman Modal Terpadu Banyuwangi, Abdul Kadir.

Hal senada disampaikan, Kabag Hukum Pemkab Yudi Pramono yang menjadi kuasa hukum Pemkab Banyuwangi. Dia juga menerangkan, pihak Pemkab Banyuwangi sebenarnya tidak melakukan pelanggaran apapun seperti yang dituduhkanIntrepid.

"Kalau melanggar, apanya yang melanggar. Kami tidak ada kaitannya dan tidak kenal dengan yang namanya Intrepid. Yang jelas kami bukan mengalihkan tapi menyetujui atas permintaan pengalihan PT IMN. Sebenarnya sidang itu harus di arbitrase, yakni terkait persaingan usaha internasional bukan dengan Pemkab Banyuwangi,” ujarnya.

Yudi menambahkan, sidang perdana kasus gugatan tersebut sudah dilaksanakan. Sidang perdana itu masih dalam tahap pencocokan dokumen resmi terkait materi gugatan antara penggugat dengan tergugat.

"Dalam sidang itu, Intrepid Mines Ltd tidak bisa menunjukkan AD/ART perusahaan, yang artinya perusahaan itu tidak memiliki izin pendirian perusahaan modal asing (PMA) sebagai syarat untuk berinvestasi di Indonesia," terang Yudi Pramono.(*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013