Dalam hal ini kita masih ada waktu dari pemerintah pusat. Mendagri sudah membicarakan dengan baik dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan terus dikomunikasikan untuk mencari jalan penyelesaian dan solusi yang paling tepat agar pada saatnya nanti, menerim
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri terus berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh terkait Qanun (Perda) lambang dan bendera daerah.

Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Kantor Presiden Jakarta, Rabu sore mengatakan masih ada waktu sekitar sepekan dan pemerintah terus melakukan komunikasi.

"Dalam hal ini kita masih ada waktu dari pemerintah pusat. Mendagri sudah membicarakan dengan baik dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan terus dikomunikasikan untuk mencari jalan penyelesaian dan solusi yang paling tepat agar pada saatnya nanti, menerima solusi yang berlaku untuk semua. Dua minggu dari kemarin sehingga masih ada seminggu lagi," kata Julian.

Posisi pemerintah pusat, kata Julian, sudah jelas yaitu mengembalikan pada peraturan perundangan yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 terkait hal tersebut.

"Kami kira kita lihat pemerintah memandang perlu untuk mengembalikan semuanya ke peraturan yang berlaku. Karena ini kita tahu bahwa ada ketentuan perudang-undangan bukan hirarki perundangan. Ada undang-undang yang mengatur tentang Pemerintahan Aceh, UU nomor 11 tahun 2006," kata Julian.

Ia menambahkan," peraturan pemerintah yang dimaksud adalah peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2007 di mana pada pasal 6 ayat 4 disbeutkan bahwa bendera daerah yang dimaksud tidak mewakili atau tidak mencerminkan pada pokoknya atau sepenuhnya lambang organisasi perkumpulan dari gerakan separatis yang ada di NKRI."

Sementara itu, Julian belum dapat memastikan kapan Presiden Yudhoyono akan bertemu dengan Gubernur Aceh.

"Mungkin pada saat yang tepat nanti kita carikan waktunya," kata Julian.

Sementara itu, dalam keterangan pers usai melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Yudhoyono di Kantor Presiden Jakarta, Rabu sore, Ketua DPD RI Irman Gusman mengatakan DPD memandang lambang negara dan bendera Merah Putih memiliki kedudukan tertinggi dibandingkan lambang dan bendera daerah.

"Lambang negara dan Bendera Merah Putih punya kedudukan tersendiri dan lambang daerah tidak mencerminkan hal-hal yang bisa menganggu NKRI," tegasnya.


Pewarta: Panca Hari Prabowo dan M Arif Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013