Bantul (ANTARA News) - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro kembali menegaskan kasus penyerangan Lemabga Pemasyarakatan Cebongan bukan  pelanggaran hak asasi manusia.

"Sudah saya katakan, berpegang pada UU HAM, seseorang dikatakan melakukan pelanggaran dalam arti HAM berat yakni menghilangkan nyawa pada tingkat etnis, ras, dan banyak orang," kata Menhan di sela kunjungannya ke Ganjuran, Kabupaten Bantul, DIY, Jumat.

Selain itu, kata Menhan, disebut pelanggaran HAM apabila perbuatan yang menghilangan nyawa tersebut dilakukan secara sistemastik berdasarkan kebijakan tertentu oleh pimpinan atau kebijakannya. Hal tersebut juga dikemukakannya saat jumpa pers di Jakarta pada Kamis (11/4)

"Dalam kasus Cebongan ini prajurit melakukan itu secara spontanitas, tidak ada jalur dari menterinya dari Presiden, atau dari panglima untuk kemudian melakukan balas dendam, itu tidak ada," katanya.

Oleh sebab itu, kata Menhan, pelaku penyerangan Lapas Cebongan yang merupakan anggota TNI tidak perlu dibawa ke pengadilan HAM, melainkan cukup dengan Peradilan Militer.

"Peradilan Militer sudah sangat berat karena mereka akan dikenai sanksi berdasarkan Kitab Undang-undang Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) serta ketentuan pidana lain," katanya.

Menhan mengatakan keputusan tidak dibawa ke Peradilan HAM bagi 11 anggota TNI karena tidak dilakukan secara sistematis atau diketahui atasan tersebut dianggap bukan merupakan hal yang terlalu dini.

"Karena sudah jelas, berdasarkan keterangan tim penyidik TNI AD, penyerangan di Lapas Cebongan terjadi karena tergugah jiwa korsa dan sekali lagi tidak ada komando bahkan perintah dari atasan," katanya.

Pewarta: Heri Sidik
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013