Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) harus membuktikan pernyataannya beberapa waktu lalu bahwa ada pelanggaran HAM saat penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, demikian Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin, Sabtu.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila menyatakan ada pelanggaran HAM dalam kasus Cebongan, sebaliknya yang terjadi di Hugo's Cafe adalah tindak kriminal. 

"Kalau pernyataan bahwa yang melakukan itu institusi negara maka pasal pasal yang tercantum dalam UU Nomor 39 TAHUN 1999 tentang HAM , menjadi terpenuhi lah sudah," kata Hasanuddin di Jakarta, Sabtu. 

Dia mempertanyakan kebenaran klaim bahwa penyerangan LP Cebongan itu ada tindak terorganisasi dan mendapat perintah dari atasan dengan penggunaan senjata dan biaya yang seizin negara, dalam hal ini.

"Apakah benar tugas menyerbu itu merupakan tugas dari negara atau dalam rangka mendukung kebijakan negara?," tanya Hasanuddin.

Lebih lanjut dia menantang Ketua Komnas HAM untuk membuktikan semua parameter dan indikasi-indikasi tersebut, sebaliknya jika Ketua Komnas HAM tidak mampu membuktikan pernyataan itu, maka akan menimbulkan persoalan baru.

"Hanya akan membingungkan masyarakat dan menambah runyamnya situasi politik saat ini," kata dia. 

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013