Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Kita akan terus kembangkan kasus ini dalam rangka memberantas penambangan ilegal,"
Simpang Ampek (ANTARA News) - Tim Kepolisan Resor Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengamankan seorang penambang emas tanpa izin berinisial DM di tepi Sungai Batang Pasaman, Nagari Muaro Kiawai, Kamis sore.

"Dari tangan tersangka kami mengamankan delapan unit mesin dompeng penambang emas. Tersangka yang diamankan mengelola empat unit dompeng sedangkan empat lagi pengelolanya tidak ditemukan di lokasi," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Prabowo Santoso didampingi Kasat Reskrim Iptu Burrahim Boer di Simpang Ampek, Kamis.

Dia mengatakan operasi itu dilakukan dalam rangka operasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Singgalang 2013 yang dilakukan dari 8 sampai 21 April. Operasi itu merupakan instruksi langsung dari Kapolda Sumbar.

Operasi PETI itu dilakukan bersama Dinas Pertambangan dan Energi, Sat Pol PP dan dinas terkait lainnya. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres untuk pemeriksaan lebih jauh.

"DM ditangkap saat mengoperasikan mesin dompengnya di sungai. Setelah kita lakukan pengerebekan ternyata "DM" tidak memiliki izin resmi menambang emas,"ujarnya.

Pihaknya juga mengamankan 1 buah selang penyedot pasir serta sejumlah alat untuk mendulang emas seperti pipa, dulang dan empat mesin kompresor.

Menurutnya operasi penertiban penambangan emas tanpa izin yang digelar jajaran Polres bersama tim merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam rangka memberantas penambangan ilegal.

Kasat Reskrim, Iptu Burahim Boer menambahkan tersangka "DM" telah melaksanakan kegiatanya selama dua tahun. Tersangka dijerat UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba pasal 158 tentang menambang tanap izin. Tersangka diancam hukuman enam tahun penjara.

"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Kita akan terus kembangkan kasus ini dalam rangka memberantas penambangan ilegal," tegasnya. (KR-MLN/N002)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013