Masyarakat luas berhak tahu jumlah harta kekayaan para calon"
Malang (ANTARA News) - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Jawa Timur, dengan nomor urut 1 Dwi Cahyono-Muhammad Nur Uddin, dinyatakan sebagai calon terkaya dengan nilai kekayaan sebesar Rp26,196 miliar dan Rp257,5 juta ditambah 2.666 dolar AS.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Hendry ST, Sabtu, mengatakan, harta kekayaan para calon wali kota dan wakil wali kota harus diumumkan kepada masyarakat luas.

Dari enam pasangan calon, katanya, pasangan Dwi-Uddin yang berangkat dari jalur perseorangan ini memiliki harta kekayaan paling besar, disusul pasangan nomor urut 6 yang diusung PKB dan Partai Gerindra Moch Anton-Sutiaji, yakni masing-masing sebesar Rp24,466 miliar dan Rp372 juta.

Sementara diurutan ketiga ditempati oleh pasangan yang diusung PDIP dengan nomor urut 2, Sri Rahayu-Priyatmoko Utomo (SR-MK). Istri Ketua DPD PDIP Jatim Sirmaji itu dilaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp9,046 miliar dan Priyatmoko sebesar Rp6,117 miliar.

Urutan keempat ditempati pasangan yang diusung Partai Golkar-PAN dengan nomor urut tiga, Heri Puji Utami-Sofyan Edy Jarwoko. Heri Puji yang juga istri Wali Kota Malang Peni Suparto itu memiliki harta kekayaan sebesar Rp7,202 miliar dan Sofyan Edi sebanyak Rp6,069 miliar.

Sedangkan pasangan dari jalur perseorangan lainnya Ahmad Mujais-Yunar Mulya dengan nomor urut 4 menempati urutan kelima. Mujais memiliki harta kekayaan senilai Rp1,444 miliar dan Yunar Mulya sebesar Rp1,172 miliar.

Di urutan keenam ditempati pasangan yang diusung Partai Demokrat-PKS dengan nomor urut 5 Agus Dono-Arif HS. Harta kekayaan yang dimiliki Agus Dono senilai Rp1,433 miliar dan Arif HS sebesar Rp639 juta.

"Selain menjadi bagian dari tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), masyarakat luas berhak tahu jumlah harta kekayaan para calon sebelum mereka terpilih dan ditetapkan sebagai wali kota nantinya," ujar Hendry ST.

Hendry mengatakan, verifikasi data untuk menaksir harta kekayaan para calon ini telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan prosesnya cukup panjang. Selain itu juga sudah melalui prosedur yang ditetapkan.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013