Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan, kejahatan tindak pidana pencurian komoditas perikanan di kawasan perairan Indonesia harus dianggap sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa).

"Illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal) dan destructive fishing (penangkapan ikan secara merusak) harus dipandang sebagai extraordinary crime," kata Sharif Cicip Sutardjo, Minggu.

Menurut dia, kejahatan tindak pidana pencurian ikan harus dinilai sebagai kejahatan yang luar biasa karena secara nyata telah mengakibatkan kerusakan sumber daya kelautan.

Praktek tersebut, lanjutnya, juga telah berdampak kerugian yang sangat besar jumlahnya baik di bidang sosial maupun di bidang ekonomi masyarakat.

Bahkan selama 2012 lalu, ia mengemukakan bahwa KKP telah melakukan pemeriksaan sebanyak 4.326 kapal perikanan.

Dari jumlah tersebut, terdapat 112 kapal yang ditangkap karena diduga melakukan tindak pelanggaran, yang terdiri atas 70 merupakan kapal ikan asing dan 42 kapal ikan Indonesia.

"Selama delapan tahun terakhir, KKP telah berhasil memeriksa 20.064 kapal perikanan. Dari jumlah itu, yang telah ditindaklanjuti ke proses hukum mencapai 714 kapal," katanya.

Sementara kapal perikanan asal Indonesia yang diduga melakukan "IUU (illegal, unreported, & unregulated) fishing," ujar dia, adalah sebesar 563 kapal.

Menteri Kelautan dan Perikanan memaparkan, untuk memaksimalkan upaya pemberantasan IUU Fishing, KKP telah melakukan sinergi yang kuat dengan instansi terkait seperti TNI AL, POLRI, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Kerja sama yang telah dilaksanakan Ditjen PSDKP secara rutin adalah pelaksanaan patroli bersama TNI-AL, Polri dan Bakorkamla (Badan Koordinasi Keamanan Laut). Sedangkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI untuk menyiapkan Jaksa Penuntut Umum tindak pidana perikanan.

"Kerjasama dengan Mahkamah Agung RI untuk pembentukan Pengadilan Perikanan sekaligus menyiapkan Hakim Ad Hoc yang bertugas mengadili para pelaku Illegal fishing dan destructive fishing," katanya.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013