Seharusnya Subur dinyatakan sesat...
Jakarta (ANTARA News) - Gerakan Reformis Islam (Garis) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menindak tegas Eyang Subur dan para pengikutinya.

"Kami masih belum puas dengan keputusan MUI, seharusnya Subur dinyatakan sesat dan para pengikutnya juga ditindak tegas," kata Ketua Garis, Adang Nurmansyah yang ditemui di Gedung MUI Jakarta, Senin.

MUI mengeluarkan keputusan bahwa paham dan pengamalan keagamaan Eyang Subur telah menyimpang dari akidah dan syariah Islam karena melakukan praktik perdukunan dan ramalan serta beristri lebih dari empat orang.

Fatwa MUI tersebut dikeluarkan setelah tim MUI melakukan investigasi, pengkajian dan klarifikasi terhadap paham dan pengamalam keagamaan Eyang Subur secara cermat, teliti dan hati-hati.

Meski demikian, MUI menyatakan Eyang Subur belum sampai pada tingkat melakukan penodaan agama dan sesat.

Untuk itu, MUI meminta Eyang Subur melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai istri kelima dan seterusnya serta menghentikan praktik perdukunan dan peramalan.

Namun, Gerakan Reformis Islam menilai MUI perlu melakukan tindakan tegas agar ke depan tidak muncul lagi orang-orang seperti Eyang Subur.

"Seharusnya Subur dinyatakan sesat karena saya tidak terima ada orang yang menistakan agama saya dan apakah Subur mau menceraikan istri-istrinya dan kapan batas waktunya," kata Adang.

Adang menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus Eyang Subur hingga ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013