Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengeluarkan peraturan terkait penggunaan frekuensi radio nirkabel (WiFi) di pesawat untuk konektivitas Internet melalui perangkat komunikasi seluler.

"Iya, harus ada regulasi dari Kominfo. Penggunaan WiFi di pesawat itu perlu dialokasikan frekuensinya supaya tidak mengganggu (frekuensi) yang lain," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring usai "Kartini Next Generatio Award 2013: Inspiring Woman in ICT", di Jakarta, Senin malam.

Kominfo memang belum menyusun regulasi layanan yang disebut in flight connectivity itu meski mengakui sejumlah maskai penerbangan siap membuka layanan Internet nirkabel itu di pesawat.

"Frekuensinya harus dirumuskan dan dibedakan dengan frekuensi yang digunakan pilot dan co-pilot, terkait navigasi dia (pilot), serta navigasi dengan frekuensi (seluler) di bawah," kata Tifatul.

Selain mengikat maskapai dan operator seluler Indonesia, Tifatul mengatakan regulasi itu juga akan mengikat maskapai penerbangan asing yang akan mengaktifkan layanan in flight connectivity di wilayah udara Indonesia.

"Jika mereka (maskapai penerbangan asing) melewati wilayah kita, mereka juga bisa menjadi pengganggu (frekuensi radio)," katannya.

Regulasi in flight connectivity itu bukan hanya disusun Kementerian Komunikasi dan Informatika, melainkan juga Kementerian Perhubungan, terutama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Dua operator Indonesia yang telah siap menyediakan layanan Internet nirkabel di pesawat adalah Telkomsel dan Indosat, sementara maskapai yang siap mengoperasikan in flight WiFi adalah anak perusahaan Lion Air, Batik Air.

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013