Jika usulan restrukturisasi utang disetujui DPR, dan konsekuensinya harus mengganti susunan direksi baru, menurut saya tidak masalah. Bisa saja (direksi) diganti, tidak apa-apa asalkan perusahaan selamat
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian BUMN akan membentuk Tim Restrukturisasi PT Merpati Nusantara Airlines untuk mempercepat penyelesaian utang perusahaan.

"Tim Restrukturisasi akan berupaya menyelamatkan Merpati melalui program restrukturisasi utang," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan, usai menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN, di Gedung Taspen, Jakarta, Selasa.

Menurut Dahlan, Tim Restrukturisasi Merpati akan diketuai Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN, Wahyu Hidayat.

Wahyu sebelumnya pernah menjabat sebagai Dirut Merpati periode 2002 hingga tahun 2004.

"Pak Wahyu akan memimpin Tim, kemudian menentukan sendiri anggota timnya," ujar Dahlan.

Lebih lanjut dijelaskan, Tim tersebut akan berupaya merestrukturisasi Merpati dengan meminta penjadwalan utang kepada kreditur swasta dan kemungkinan mengkonversi utang (debt to equity swap) menjadi saham pemerintah.

Untuk memastikan langkah restrukturisasi berjalan dengan baik, diutarakan Dahlan, Tim selanjutnya akan menemui Komisi VI DPR untuk meminta persetujuan.

"Tim akan menemui Dewan usai reses. Mudah-mudahan usulan restrukturisasi utang tersebut mendapat lampu hijau dari Dewan," ujar Dahlan.

Ia menambahkan, alasan Kementerian BUMN untuk merestui usulan restrukturisasi utang Merpati tersebut merujuk kepada pengalaman PT Garuda Indonesia Tbk yang pernah melakukan program yang sama.

"Dulu Garuda pernah mendapatkan fasilitas yang sama, dan terbukti Garuda sukses dan saat ini memiliki kinerja yang bagus," tegas Dahlan.

Tiru Garuda

Sementara itu, Dirut Merpati Rudi Setyopurnomo mengatakan akan meniru langkah PT Garuda Indonesia dalam melakukan restrukturisasi perusahaan.

Menurutnya, saat ini perusahaan sedang menghadapi berbagai persoalan seperti beban utang yang masih sangat tinggi mencapai sekitar Rp6 triliun.

Kewajiban Merpati kepada sejumlah perusahaan meliputi PT Pertamina, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, serta PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Selain itu perseroan juga memiliki kewajiban dalam bentuk penerusan pinjaman (subsidiary loan agreement/SLA) kepada pemerintah, dan utang kepada swasta serta kepada para lessor (perusahaan penyewaan pesawat).

Di masa lalu Garuda pernah menuntaskan restrukturisasi utang yang mencapai di atas Rp10 triliun. Utang Garuda ditangani oleh satu lembaga yaitu Export Credit Agency (ECA), dan rescheduling-nya berhasil.

Ia juga mencontohkan, pengalihan utang menjadi saham oleh Garuda, juga membuahkan hasil. "Garuda melakukan IPO. Saham konversi para kreditur dilunasi dan dana hasil IPO juga untuk menambah modal kerja. Ini yang akan kita tiru," ujarnya.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013