...kami perlu waktu...
Jakarta (ANTARA News) - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Benny Mamoto, mengatakan bahwa berkas perkara artis Raffi Ahmad dikembalikan dari Kejaksaan karena belum lengkap atau P19.

"BNN merasa melakukan penyidikan dan mengirimkan berkas ke kejaksaan dan masih P19. Kami masih melengkapi berkas tersebut," kata Benny di Jakarta, Sabtu malam.

Kami berharap adanya persamaan persepsi dengan Kejaksaan terkait zat baru tentang methilon. Serta meminta keterangan baik dari ahli hukum pidana maupun farmakologi, katanya.

"Serta menggunakan pembanding dengan kasus Zarima, maka kami perlu waktu melengkapi berkas ini proses hukum tetap berjalan," kata Benny.

Kami ingin secepatnya melengkapi berkas ini. Ada bebera yang perlu dilengkapi di antaranya menyangkut saksi ahli dan ada beberapa saksi, katanya.

"Raffi sendiri mengaku tidak mau lagi terpengaruh oleh pihak manapun atau zat lain yang merugikan diri sendiri," kata Benny.

Pewarta: Susylo Asmalyah & GNC Aryani
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013