Sanksi yang jelas akan diterima Briptu F atau Briptu S (Fedian Sinaga) adalah pemecatan tidak hormat dari kesatuan
 Pekanbaru (ANTARA News) - Briptu Fedian Sinaga, oknum anggota Satuan Polisi Perairan Polres Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pelaku perampokan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pantai Cermin, Kampar, akan dipecat dari kesatuan.

"Yang jelas, segala proses hukum akan tetap berlanjut. Sanksi yang jelas akan diterima Briptu F atau Briptu S (Fedian Sinaga) adalah pemecatan tidak hormat dari kesatuan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Hermansyah mengatakan, ada sejumlah persyaratan dan persoalan yang menyebabkan seorang anggota Polri itu harus dipecat secara tidak hormat.

"Salah satunya adalah melakukan pelanggaran hukum berat. Termasuk yang dilakukan oleh pelaku oknum Polair Pelalawan itu," katanya.

Briptu Fedian Sinaga sebelumnya nekad berupaya merampok BRI Cabang Pantai Cermin, Kabupaten Kampar, pada Jumat (26/4). Dalam aksinya, tersangka juga sempat menyandera seorang petugas polisi, Briptu Dedi yang berjaga di Kantor BRI tersebut.

Namun aksi pelaku dapat digagalkan setelah Aiptu Maryono, seorang anggota polisi lainnya yang kebetulan tinggal tidak jauh dari Kantor BRI tersebut nekad menghadang Briptu Fedian Sinaga.

Bahkan dalam rekaman kamera pemantau (cctv) yang terpasang di beberapa titik Kantor BRI tersebut, tampak adegan perkelahian sengit antara pelaku dengan Aiptu Maryono, sebelum akhirnya pelaku melarikan diri menggunakan mobil berwarna perak.

Pelarian tersangka akhirnya terhenti ketika dua peluru menembus kedua kakinya setelah mobil yang dikendarai pelaku keluar dari jalur.

"Saat ini pelaku masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru. Setelah sembuh, maka proses hukum akan tetap berlanjut," kata AKBP Hermansyah.

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013