Jakarta (ANTARA News) - Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) meminta Komisi Yudisial (KY) memantau penegakkan hukum dalam kasus Ricksy Prematuri, tersangka dugaan bioremediasi fiktif pada lahan Chevron, agar berjalan dengan adil dan transparan.

"Kami percaya KY dapat diharapkan mengawal proses penegakan hukum tersebut yang menimpa saudara Ricksy Prematuri," ujar Juru Bicara alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) Ahmad Mukhlis Yusuf kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, berbagai komponen masyarakat memberikan dukungan kepada Ricksy Prematuri yang sedang menghadapi situasi peradilan. Hal itu terlihat dari jumlah penandatangan Petisi Peduli Keadilan bagi Ricksy Prematuri, tercatat hingga hari Selasa tanggal 1 Mei 2013 sebanyak 433 orang dari berbagai komponen masyarakat Indonesia, selain para alumni IPB.

Ia mengatakan proses peradilan Ricksy Prematuri menimbulkan pertanyaan karena Jaksa memiliki waktu 3,5 bulan untuk menghadirkan 26 saksi ahli, sedangkan terdakwa hanya diberikan waktu 1 minggu, padahal kasus yang menjadi perkara perlu melibatkan saksi ahli yang kompeten.

"Upaya alumni IPB ini karena alasan kemanusiaan dan hati nurani semata karena keadilan milik semua warga negara Republik Indonesia, tak terkecuali Ricksy Prematuri. Kami percaya pada Komisi Yudisial sebagai salah satu benteng keadilan," ujar dia.

Ia menjelaskan pada sidang penuntutan pada 26 April 2013, Ricksy Prematuri dituntut ancaman hukuman penjara sebanyak 12 tahun, dan Herlan bin Ompu sebanyak 15 tahun.

"Kami tak bermaksud memasuki subtansi perkara karena itu kompetensi para penegak hukum dan penasihat hukum. Namun, kami ingin menyampaikan harapan sebagian masyarakat terhadap proses peradilan yang lebih adil dan transparan," ujar dia.

Selain itu, ia memohon agar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Dr. Sudharmawatiningsih, MH dapat memimpin persidangan dan memutus dengan lebih adil sesuai dengan suara nurani hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi.

Sebelumnya, perkara ini mulai bergulir awal Maret 2012, saat Jampidsus mulai melakukan penyidikan. Hanya berselang beberapa hari saja pada 12 Maret 2012, Direktur Penyidikan sudah mengeluarkan Sprindik dengan tersangka Ricksy Prematuri dan General Manager Sumatera Light North Operation, Alexia Tirtawidjaja.

Perkara ini kemudian menyeret tiga karyawan CPI lainnya-- Kukuh Kertasafari, Widodo dan Endah Rumbiyanti-- serta seorang kontraktor lain, Herlan bin Ompo, Direktur PT Sumigita Jaya. Hal itu telah menjadi fakta yang telah dipublikasikan pada persidangan.
    
Selanjutnya, Ricky Prematuri langsung ditahan, ketika sebagian tersangka lain bebas pada sidang pra peradilan.
   
Dalam fakta persidangan juga terungkap, Deputi IV Kementrian Lingkungan Hidup, Masnellyarti Hilman menyatakan substansi pekerjaan bioremediasi tersebut telah berjalan sesuai dengan PP No 18 Tahun 1999 dan Kepmen LH Nomor 128 Tahun 2003.
   
PT. CPI merupakan perusahaan eksplorasi minyak bumi yang terikat production sharing contract (PSC) dengan BP Migas (sekarang berubah menjadi SKK Migas). Salah satu kewajiban CPI sebagai perusahaan PSC adalah memulihkan lahan-lahan yang tercemar akibat operasi dan eksplorasi migas.

CPI pun menggelar tender untuk program pemulihan lahan lewat metode bioremediasi di sejumlah lokasi yang menjadi wilayah kerja operasinya. Sepanjang tahun 2006-2012 ada puluhan tender yang digelar CPI. PT GPI salah satu pemenangnya dengan seleksi yang ketat dan transparan. Sebagai Direktur GPI yang bertanggungjawab dalam menangani proyek-proyek bioremediasi, Ricksy lah yang menandatangani kontrak kerja dengan CPI.

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013