Pada tahapan perencanaan pengadaan tanah, tidak menutup kemungkinan ada makelar. Untuk mencegahnya, pada tahapan itu perlu ada kerahasiaan, jangan sampai dibocorkan. Integritas selama perencanaan sangat penting karena kalau bocor bisa dikuasai makela
Manado (ANTARA News) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji mengingatkan masyarakat atas munculnya makelar pada saat pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

"Pada tahapan perencanaan pengadaan tanah, tidak menutup kemungkinan ada makelar. Untuk mencegahnya, pada tahapan itu perlu ada kerahasiaan, jangan sampai dibocorkan. Integritas selama perencanaan sangat penting karena kalau bocor bisa dikuasai makelar," kata Hendarman, saat rakor Masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI) di Manado, Jumat.

Tak hanya itu, usai tahapan perencanaan dan akan memasuki tahapan pelaksanaan, harus dilakukan pendekatan "door to door" kepada masyarakat sehingga semakin kecil ruang pemberian kuasa kepada seseorang.

Dia mengatakan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menjelaskan 18 item di antaranya pembangunan jalan tol, jalan umum, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api.

Selain itu, waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya, pelabuhan, bandar udara, dan terminal, infrastruktur minyak, gas dan panas bumi, pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik.

"Pembangunan pabrik semen bukan untuk kepentingan umum. Begitupun dengan pariwisata," kata dia.

Dia mengatakan pada tahapan perencanaan pengadaan tanah, pemerintah melakukan sosialisasi selama 40 hari, namun ketika warga tidak menyetujui mengenai izin lokasi, diberi waktu selama 20 hari untuk menyelesaikannya, kalaupun tidak setuju dapat dilakukan langkah penyelesaian kasasi ke Mahkamah Agung.

Seandainya setelah diselesaikan di tingkat kasasi dan tidak ada kata setuju, BPN akan mengambil alih semua permasalahan, dan warga nantinya ketemu dengan penghitung independen.

Penghitung independen ini nantinya yang akan menghitung harga tanah, bangunan, kekayaan di bawah tanah dan pohon, dan yang dihasilkan pohon.

"Masyarakat yang setuju akan diberikan bebas pajak," ungkapnya.
(KR-KAP/M031)

Pewarta: Karel A Polakitan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013