Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, terdapat 21 item persyaratan yang harus dipenuhi saat pendaftaran oleh p
Lubukbasung, Sumbar (ANTARA News) - Sebanyak 22 dari 84 wali nagari atau kepala desa adat di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, maju sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum 2014.

"Ini berdasarkan daftar calon anggota legislatif sementara yang kami terima," kata Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam Iswar Yani di Lubukbasung, Jumat.

Iswar Yani menjelaskan ke-22 wali nagari yang maju tersebut adalah Tos Helmadi saat ini menjabat Wali Nagari Cingkariang Kecamatan Banuhampu menjadi caleg Partai NasDem di daerah pemilihan (Dapil) Agam lima, Ronny Akmal Wali Nagari Ampek Koto Palembayan Kecamatan Palembayan menjadi caleg PKS di dapil Agam dua, Muslim Wali Nagari Simarasok Kecamatan Baso menjadi caleg PKS di dapil Agam empat.

Rifki Syaiful Wali Nagari Ampang Gadang Kecamatan Ampek Angkek menjadi caleg Golkar di dapil Agam empat, Masrel Syofan Wali Nagari Panta Pauh Kecamatan Matur menjadi caleg Golkar di Dapil Agam enam, Gusdanur Wali Nagari Koto Tinggi Kecamatan Baso menjadi caleg Gerindra di dapil Agam empat, Erdinal Wali Nagari Maninjau Kecamatan Tanjung Raya menjadi caleg Gerindra di dapil lima, Efrizal Wali Nagari Koto Gadang Anam Koto Kecamatan Tanjung Raya menjadi caleg Gerindra di dapil enam.

Thamrin Wali Nagari Canduang Koto Laweh Kecamatan Canduang menjadi caleg Demokrat di dapil Agam empat, Feri Adrianto Wali Nagari Sungai Pua Kecamatan Sungai Pua menjadi caleg Demokrat di dapil Agam lima, Nedi Putra Mulya Wali Nagari Manggopoh Kecamatan Lubukbasung menjadi caleg Demokrat di dapil Agam satu, Asra Feri Sabirin Wali Nagari Pasia Kecamatan Ampek Angkek menjadi caleg PAN di dapil Agam empat.

Berikutnya Helmi Nasution Wali Nagari Tigo Koto Silungkang Kecamatan Palembayan menjadi caleg PPP di Dapil Agam dua, Amirudin Wali Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek menjadi caleg PPP di dapil Agam tiga, Muhammad Nasir Wali Nagari Bukik Batabuah Kecamatan Canduang menjadi caleg PPP di dapil Agam empat, Naswar Wali Nagari Balingka Kecamatan Ampek Koto menjadi caleg PPP di dapil Agam lima.

Mulyadi Wali Nagari Kampuang Tanggah Kecamatan Lubukbasung menjadi caleg Hanura di dapil satu, Jasmen Wali Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso menjadi caleg Hanura di dapil Agam empat, Mardisal Athan Wali Nagari Matua Mudiak Kecamatan Matur menjadi caleg Hanura di dapil Agam enam, dan Bulqaini Wali Nagari Batu Taba Kecamatan Ampek Angkek menjadi caleg PBB di dapil Agam empat.

Menurut Iswar Yani, belum ada satupun dari 22 wali nagari itu yang telah mengundurkan diri dari jabatannya.

"Ini dibuktikan belum adanya wali nagari yang melengkapi surat pengunduran diri," katanya.

Dia mengatakan ke-22 wali nagari itu mempunyai kesempatan untuk memperbaiki persyaratan dari tanggal 9 sampai 22 Mei. Saat ini KPU masih memeriksa berkas dokumen persyaratan yang diserahkan 12 partai politik hingga 6 Mei. Setelah diverifikasi, KPU kemudian menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada parpol pada 7-8 Mei.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, terdapat 21 item persyaratan yang harus dipenuhi saat pendaftaran oleh parpol," katanya.

KPU Agam akan mengumumkan Daftar Calon Sementara melalui media massa pada 23 sampai 29 Mei mendatang. (KR-MLN/S024)

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013