Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengimbau agar kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak diberlakukan salah, seperti distapler, laminating dan difotokopi, yang mengakibatkan fisik kartu menjadi rusak, katanya di Jakarta, Senin.

"Tidak boleh diklip (stapler, red.) dan diberlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak," kata Mendagri usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Indonesia terkait penggunaan e-KTP.

Dia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu melaminating kartu e-KTP karena substansi terpenting ada pada "chip" di dalam kartu tersebut.

Mendagri juga mencontohkan bahwa kartu e-KTP tidak mudah patah bahkan hingga 50 kali dicoba untuk dilipat.

"Sampai 50 kali tidak akan patah," kata Gamawan sembari melipat e-KTP miliknya.

Sebelumnya, dalam surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, dijelaskan bahwa e-ktp tidak diperkenankan difotokopi, distapler dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu.

Sebagai penggantinya dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nama Lengkap warga yang bersangkutan.

"Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-ktp," demikian bunyi surat edaran tersebut.

"Chip" yang tersimpan di dalam kartu e-ktp hanya dapat dibaca dengan menggunakan mesin alat pembaca (card reader), yang wajib disiapkan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, serta lembaga perbankan dan swasta.

"Semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki `card reader` paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP nonelektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi," bunyi surat tersebut.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013