Meminta majelis menghukum terdakwa 1 dan 2 membayar uang pengganti sebesar Rp14,39 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan kepada negara Rp210 juta dan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah mendapat hukuman dengan berkekuatan tetap
Jakarta (ANTARA News) - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra dituntut masing-masing 12 dan 9 tahun.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa 1 Zulkarnaen Djabbar dan terdakwa 2 Dendy Prasetia zulkarnaen Putra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Kemas Abdul Roni di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 1 yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan dan terdakwa 2 yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Zulkarnaen Djabar adalah anggota non-aktif Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Golkar.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primer pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.

"Hal yang memberatkan terdakwa 1 adalah sebagai wakil rakyat seharusnya tidak memanfaatkan jabatannya untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, sedangkan terdakwa 2 seharusnya tidak memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki terdakwa 1, kedua terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," tambah KMS Roni.

Sedangkan hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti sebesar Rp14,39 miliar yang berasal dari nilai kerugian negara berdasarkan pasal 18.

"Meminta majelis menghukum terdakwa 1 dan 2 membayar uang pengganti sebesar Rp14,39 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan kepada negara Rp210 juta dan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah mendapat hukuman dengan berkekuatan tetap maka harta kedua terdakwa akan dilelang dan bila harta tidak mencukupi maka akan dipidana penjara masing-masing 3 tahun," ungkap KMS Roni.

Dalam penjabaran tuntutan, Zulkarnaen, Dendy bersama Fadh El Fouz dinyatakan menerima uang sejumlah Rp14,39 miliar sebagai imbalan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011 dan proyek pengadaan penggandaan Al Quran anggaran 2011-2012 pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag sebesar Rp9,25 miliar.

Dendy dan Fadh El Fouz adalah pengurus Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) yang merupakan organisasi masyarakat dari Partai Golkar, Dendy menjabat sebagai Sekretaris Jenderal sedangkan Fadh yang telah divonis 2,5 tahun dalam kasus suap pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) menjabat sebagai Ketua.

Zulkarnaen adalah mantan Wakil Bendahara Umum Partai Golkar yang juga aktif dalam organisasi MKGR.

Dalam kasus pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011, ketiganya disebut melakukan intervensi dalam proyek tersebut, dimulai dari Zulkarnaen yang menginformasikan kepada Fadh El Fouz adanya paket pengerjaan pengadaan laboratorium di Kementerian Agama, kemudian Fadh menawarkan pekerjaan tersebut kepada Abdul Kadir Alaydrus selaku direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia dengan syarat bersedia menyerahkan uang sebesar 15 persen dari nilai kontrak.

Namun karena perusahaan tidak punya kemampuan maka Alaydrus menawarkan kepada pemilik PT Cahaya Gunung Mas yaitu Ahmad Maulana dengan imbalan 15 persen yang ternyata juga tidak punya kemampuan sehingga meminjam bendera PT Batu Karya Mas.

Sebelum pengumuman pengadaan lelang, Zulkarnaen, Dendy dan Fadh El Fouz melakukan intervensi kepada Sekretaris Direktora Jenderal Pendidikan Islam Affandi Moctar dan Kepala Biro Perencanaan Sekretarian Jenderal Kemenag Syamsuddin dengan mengatakan bahwa dana proyek tersebut merupakan kepunyaan Komisi VII dan telah menunjuk Fadh sebagai "orang" yang mengawal proyek.

Dendy sempat mengirimkan pesan singkat kepada Syamsuddin bahwa tim unit layanan pengadaan (ULP) pimpinan Mohammad Zen berusaha memenangkan pihak lain sehingga tim itu harus diberi peringatan keras agar tidak memainkan proyek Dendy.

Atas intervensi Zulkarnaen, Dendy dan Fadh maka pada 24 November 2011, pihak ULP menetapkan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang lelang pekerjaan pengadaan laboratorium MTs dan atas perbuatan tersebut terdakwa I dan terdakwa II menerima uang sejumlah Rp4,74 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus.

Sementara untuk pengadaan penggandaan Al Quran anggaran 2011 pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag juga menggunakan modus yang mirip.

Intervensi dimulai dengan Zulkarnaen memberikan dukungan kepada Fadh untuk mengikuti lelang di kantor Kemanag sehingga Dendy, Fadh, Syamsurachman, Vasko Ruseimy mengajak Abdul Kadir Alaydrus dan Ali Djufrie selaku rekanan dari PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A31) agar ikut lelang dengan ketentuan membayar "commitment fee" sebesar 15 persen dari total anggaran.

Selanjutnya Fadh, Vasko dan Syamsurachman menemui Sekretaris Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag Abdul Karim untuk mengatur pemenangan dalam tender.

Zulkarnaen juga menghubungi Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Nasaruddin Umar dan Abdul Karim untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi, kata jaksa.

Salah satu intervensi yang dilakukan Zulkarnaen misalnya menelepon Nazaruddin Umar untuk meminta pemenangan PT A3I dan menyingkirkan PT Macanan Jaya Cemerlang.

"Saya sudah kontrak Pak Priyo, jangan yang non karena Al Quran itu keramat, PT Macanan yang nomor satu itu sengaja banting harga, jangan-jangan punya misi-misi, nomor dua yang bagus sudah biasa, kalau nomor satu banting harga nanti hasilnya tidak bagus, nanti Al Quran diinjak-injak," kata jaksa Pulung saat membacakan tuntutan.

Atas permintaan tersebut, PT A3I ditetapkan sebagai pemenang dengan kontrak tertanggal 12 Oktober 2011.

PT A3I lalu mensubkontrakkan pekerjaan tersebut kepada PT Macanan Jaya Cemerlang yang menerjakan 200 ribu eksemplar dari 653 eksemplar dengan harga per eksemplar adalah Rp25.400 sehingga totalnya adalah Rp5,08 miliar.

Untuk pekerjaan pengadaan Al Quran pada 2012 Zulkaranaen juga menginformasikan kepada Fadh agar mendatangi Ditjen Bimas Islam Kemenag untuk mengawal anggaran.

Fadh selanjutnya memberitahu Abdul Kadir Alaydrus tentang anggaran dengan total nilai Rp50 miliar dan bila ingin mendapat pekerjaan harus membayar imbalan sebesar 15 persen.

Sebelum pengumuman pemenang lelang, Zulkarnaen, Dendy dan Fadh kembali melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag antara lain Abdul Karim sehingga pada 12 Desember 2011 PT SPI menjadi pemenang lelang.

Atas intervensi tersebut, Abdul Kadir memberikan cek dengan nilai Rp9,25 miliar.

Pembagian "fee" dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer dengan nilai sekitar Rp31,2 miliar tersebut menurut tulisan yang diperoleh KPK diberikan kepada Senayan atau Zulkarnaen Djabar sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu 2 persen, kantor 0,5 persen, Priyo Budi Santoso sebesar 1 persen, Fadh sebesar 3,25 persen dan Dendy sebesar 2,25 persen

Sedangkan "fee" dari pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp22 miliar yaitu Zulkarnaen Djabar sebesar 6,5 persen, Vasko/Syamsu sebesar 3 persen, Priyo Budi Santoso sebesar 3,5 persen, Fadh sebesar 5 persen, Dendy mendapat 4 persen dan kantor 1 persen," ungkap jaksa Dzakiyul Fikri.

Serta pembagian fee dari pengadaan Al Quran tahun anggaran 2012 dengan nilai Rp50 miliar yaitu Zulkarnaen Djabar 8 persen, Vasko/Syamsu mendapat 1,5 persen, Fadh memperoleh 3,25 persen, Dendy sebesar 2,25 persen dan kantor 1 persen.

Atas tuntutan tersebut, kubu Zulkarnaen dan Dendy akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada Kamis, 16 Mei pukul 14.00. (D017/N002)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013