Jakarta, (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan melakukan penandatangan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Agung tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

"Kerjasama ini adalah untuk memberikan bantuan dalam penanganan hukum terhadap kemungkinan adanya gugatan baik perdata maupun tata usaha negara atas berbagai kebijakan yang diterbitkan oleh para pejabat Kementerian Perdagangan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Gunaryo pada acara penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Burhanuddin, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu.

Sekjen Gunaryo mengatakan bahwa ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini akan meliputi hal-hal yang berkaitan dengan penanganan perkara, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pemberian legal opinion

"Spiritnya adalah untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi para pejabat Kementerian Perdagangan dalam mengambil berbagai langkah kebijakan," ujarnya.

Lebih lanjut, Sekjen berharap bahwa dengan adanya Kesepakatan Bersama ini maka akan dapat memperkuat fungsi bantuan hukum yang telah lama dilaksanakan secara internal melalui Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan dan khususnya yang terkait dengan pengawasan perdagangan berjangka komoditi oleh Biro Hukum Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Ia mengatakan Kejaksaan adalah penegak hukum yang juga mempunyai fungsi sebagai Pengacara Negara. Kementerian Perdagangan berharap agar Kejaksaan Agung dapat memberikan bantuan hukum bagi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.

Kerjasama ini tidak diperuntukkan bagi perkara yang masuk dalam ranah hukum pidana.

"Kami ingin menggandeng Kejaksaan Agung untuk dapat melakukan perannya sebagai Pengacara Negara dalam hal Kementerian Perdagangan mengalami gugatan yang bersifat perdata maupun tata usaha negara", ujar Sekjen Gunaryo.

Berdasarkan catatan Biro Hukum Kemendag, sejak tahun 2010 (tahun dimana terbentuknya Kementerian Perdagangan) sampai saat ini, Biro Hukum telah dan sedang menangani 8 kasus di bidang perdata dan 5 kasus di bidang tata usaha negara atau jika dibuatkan rata rata menangani 4 kasus pertahun.

"Dari kasus-kasus tersebut sebagian besar dimenangkan oleh Kementerian Perdagangan," kata dia.

Terkait dengan intensitas perkara hukum tersebut, Sekretaris Jenderal Gunaryo mengatakan bahwa apabila dicermati kemungkinan adanya perkara ataupun gugatan baru di masa yang akan datang yang ditujukan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan, maka sudah tepat jika Kementerian Perdagangan mengambil inisiatif untuk membuat Kesepakatan Bersama ini.

Dalam Kesepakatan Bersama ini dikatakan bahwa kerjasama akan berlangsung selama 2 tahun.

Kesepakatan Bersama ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan kedua belah pihak.

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013