Oleh karena itu, Bawaslu mengharapkan partisipasi dari masyarakat yang mengetahui atau melihat ada pasangan calon gubernur/wakil gubernur atau tim suksesnya menyerahkan bantuan sosial kepada masyarakat setelah penetapan calon Gubernur/Wakil Gubernur
Ternate (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara menyatakan pasangan calon atau tim sukses yang memberikan bantuan sosial kepada masyarakat setelah penetapan calon Gubernur/Wakil Gubernur Malut bisa dikategorikan politik uang.

"Oleh karena itu, Bawaslu mengharapkan partisipasi dari masyarakat yang mengetahui atau melihat ada pasangan calon gubernur/wakil gubernur atau tim suksesnya menyerahkan bantuan sosial kepada masyarakat setelah penetapan calon Gubernur/Wakil Gubernur tanggal 16 Mei 2013 segera melaporkan kepada Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Malut, Sultan Alwan di Ternate, Senin.

Sesuai ketentuan, pascapenetapan calon Gubernur/Wakil Gubernur Malut, maka mereka tidak dibenarkan memberikan bantuan apapun dalam bentuk uang ataupun barang kepada masyarakat dengan dalil bantuan sosial, karena kegiatan seperti itu sudah masuk kategori politik uang.

Ia mengatakan kalau pemberian bantuan tersebut dilakukan sebelum penetapan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Malut, masih bisa dibenarkan karena sifatnya baru sebatas sosialisasi calon kepada masyarakat.

"Bawaslu Malut akan menerapkan sanksi tegas kepada pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur atau tim suksesnya yang kedapatan memberikan bantuan social setelah penetapan calon Gubernur/Wakil Gubernur Malut, diantaranya berupa sanksi didiskualifikasi sebagai peserta di pilkada Malut," ujarnya.

Sultan Alwan mengatakan, baliho dan spanduk pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Malut yang kini bertebaran di Kota Ternate dan daerah lainnya di Malut harus dibersihkan setelah penetapan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Malut dan bisa diizinkan setelah memasuki tahapan kampanye tanggal 14 Juni 2013.

Pada masa kampanye baliho dan spanduk pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Malut harus sesuai dengan aturan dan tidak boleh lagi ada yang bernada menghasut atau menonjolkan unsur etnis seperti yang banyak terlihat pada baliho dan spanduk saat ini.

Begitu pula, spanduk atau baliho yang dipasang oleh pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Malut sebagai kawasan yang tak boleh dimasuki oleh kandidat lainnya, ini tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat luas.

Ia mengharapkan kepada pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur dan tim suksesnya untuk mematuhi semua aturan yang ada dan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu terjadinya konflik demi terlaksananya pilkada Malut yang damai. (KR-AF/Z003)

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013