Jakarta (ANTARA News) - Kasubdit Pencegahan Penanggulangan Napza Kementerian Kesehatan Riza Sarasvita mengatakan rehabilitasi pecandu narkoba tidak harus dilakukan secara institusional melalui Badan Narkotika Nasional karena bisa dilakukan langsung oleh masyarakat.

"Kalau kita bicara konteks rawat jalan, kita besar kok kapasitasnya. Melalui PKK, gerakan rehabilitasi (oleh masyarakat) itu merupakan salah satu bentuk `rehabilitasi`," kata Riza dalam Pelatihan Kader Anti Narkoba yang dilakukan BNN kepada sejumlah perusahaan telekomunikasi di Jakarta, Rabu.

Riza menjelaskan, upaya paling utama dalam menangani pecandu narkoba adalah memberikan penanganan sesuai derajat permasalahan penyalahguna. Misalnya, rehabilitasi pecandu narkoba bisa dilakukan melalui rawat jalan apabila kecanduan itu tanpa disertai gejala fisik dan masalah kejiwaan.

Sementara, bagi pecandu yang membutuhan pengobatan medis bisa dilakukan rawat inap oleh institusi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Ada perbedaan pandangan di sini, kalau Kemenkes melihat rehabilitasi itu bisa dalam bentuk koreksi dengan format rawat jalan, sementara BNN, penegak hukum, lebih banyak yang menggunakan rawat inap," katanya.

Dia juga menambahkan ada banyak kasus dimana justru penyalahguna narkoba eksperimental atau situasional yang justru ditangkap dan dipidana. Padahal, hukuman yang demikian dikhawatirkan akan membuat penyalahguna narkoba menjadi semakin liar.

"Bisa jadi lebih parah, karena dia belajar di dalam (penjara). Dimana belinya, cara pakainya. Ibarat maling ayam dipenjara dua tahun, saat keluar dia bisa mempraktikkan kriminal yang lebih berat," katanya.

Oleh karena itu, Riza menyarankan tindakan rehabilitasi yang cepat terhadap penyalahguna narkoba yang baru sekedar "coba-coba" bisa dilakukan dengan rawat jalan melalui klinik rehabilitasi atau konsultasi.

Upaya tersebut dilakukan guna memulihkan kembali kondisi pecandu yang kemungkinan besar bisa kambuh.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013