Jakarta (ANTARA News) - Wali Kota Bandung Dada Rosada memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penerimaan hadiah terkait penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.

"Sebagai saksi, nanti kita lihat saja. Ini saya baru masuk, mau masuk," kata Dada saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin.

Ketika ditanya tentang penggeledahan rumah dinasnya di Jalan Kauman No. 26 dan rumah pribadinya di Jalan Tirtasari 2 No. 12, Bandung, Dada mengatakan bahwa hal itu sudah ada dalam berita acara.

"Pokoknya nggak ada apa-apa dan nggak ada yang disita," jelas Dada, yang mengaku tidak berada di tempat saat penggeledahan karena mempersiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai penerima suap,  Herry Nurhayat (HN) yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung, Asep Triana (AT) sebagai perantara pemberian suap dan Toto Hutagalung (TH), orang dekat Dada Rosada.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013