Pelaku UMKM termasuk PKL yang usahanya berpindah-pindah akan dibebaskan dari PPh mulai tahun ini,"
Manado (ANTARA News) - Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mengatakan pelaku usaha mikro termasuk pedagang kaki lima (PKL) yang tidak memiliki usaha yang menetap, dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun ini.

"Pelaku UMKM termasuk PKL yang usahanya berpindah-pindah akan dibebaskan dari PPh mulai tahun ini," kata Menteri Sjarifuddin Hasan di Manado, Senin, dalam acara "Pelatihan Terpadu Kewirausahaan & Perkoperasian Spirit of Global Entrepreneurship Gerakan Kewirausahaan Nasional" Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Ia mengatakan, tidak hanya pelaku usaha mikro yang mendapatkan kemudahan tetapi seluruh pelaku usaha yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar pertahun hanya akan dikenai pajak 1 persen.

Itu artinya, kata dia, pelaku usaha tinggal mengkalkulasikan sendiri besaran pajak yang akan dibayarkan kepada negara sesuai dengan omzet yang dimilikinya.

"Hitung dan langsung setor sendiri, ini juga sudah final, sehingga pelaku usaha tidak akan diganggu-ganggu lagi usahanya," ucap Menteri.

Sedangkan bagi usaha yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar pertahun akan dikenai pajak sesuai dengan perundangan yang berlaku sebelumnya.

Menurut dia, kemudahan-kemudahan itu menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMKM di Tanah Air.

"Pelaku UMKM harus memanfaatkan insentif ini agar usahanya semakin berkembang," ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah berusaha terus membuka peluang kemudahan dari sisi kebijakan fiskal maupun moneter untuk menstimulasi pertumbuhan sektor UMKM di Tanah Air.

Peraturan Pemerintah mengenai PPh untuk usaha mikro dan kecil dinyatakan telah selesai prosesnya dari Kementerian Hukum dan HAM.

Pengaturan itu adalah pengaturan pajak untuk usaha tertentu dan tidak menyertakan nama yang spesifik seperti nama pajak UKM.

Pada prinsipnya, usaha yang dikategorikan dalam usaha tertentu ini pada dasarnya mereka yang tidak memiliki pembukuan keuangan dan tidak memiliki tempat usaha yang tetap.

Dengan begitu, usaha mikro tidak menjadi wajib pajak pada lingkup pengaturan itu begitu pula pedagang asongan.

"Pada prinsipnya, usaha yang tidak memiliki tempat tetap tidak terjerat dengan pengaturan pajak ini," kata Menteri. (H016/C004)

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013