Kita harus bijaksana untuk mengukur levelnya sampai dimana, dan juga sejauh mana keterlibatan pemangku kepentingan termasuk Badan Urusan Logistik (Bulog).
Serang, Banten (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam waktu dekan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang harga patokan pembelian (HPP) untuk komoditas kedelai menyusul dikeluarkannya Peraturan Presiden RI Nomor 32 tahun 2013 tentang Penugasan Umum Bulog untuk Pengamanan Harga dan Penyaluran Kedelai.

"Prosesnya sudah memasuki tahap akhir, dalam waktu beberapa hari akan segera dikeluarkan," kata Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, seusai menghadiri acara pemusnahan produk obat dan makanan ilegal, di Balai Pengawas Obat dan Makanan, di Serang, Banten, Kamis.

Gita mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pembicaraan yang mendalam dengan para pemangku kepentingan namun hingga saat ini masih belum disebutkan berapa harga pokok kedelai yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.

"Kita harus bijaksana untuk mengukur levelnya sampai dimana, dan juga sejauh mana keterlibatan pemangku kepentingan termasuk Badan Urusan Logistik (Bulog)," ujar Gita.

Gita mengatakan, apabila nanti dalam pelaksanaannya harga kedelai di pasar internasional tinggi, maka Bulog harus menggunakan pendekatan korporat karena pemerintah tidak memberikan dukungan fiskal kepada Bulog.

Selain itu, lanjut Gita, meskipun Bulog telah ditetapkan sebagai stabilisator harga dan penyalurannya, hal tersebut tidak akan menutup keran impor yang dilakukan oleh para importir-importir sebelumnya.

"Importir juga masih bisa impor, ini diatur biar tidak merusak tatanan di pasarnya, jadi kalo ada satu pemain baru jangan sampai yang lain dirugikan," ujar Gita.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013