Jakarta (ANTARA News)  - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, tidak mempunyai dasar menyegel sumur Blok Jabung yang dikelola PetroChina International Jabung Limited.

Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa tindakan pemerintah daerah tersebut telah merugikan negara.

"Kami sesalkan tindakan tak berdasar ini," katanya.

Communication Manager PetroChina Int Companies in Indonesia Novie Latanna mengatakan bahwa penyegelan sumur berakibat hilangnya potensi produksi minyak 433 barel per hari dan gas 11,011 juta kaki kubik per hari.

"Nilai produksi migas yang hilang sekitar 220.166 dolar AS per hari," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa penyegelan sumur tersebut menyebabkan pemeliharaan sumur menjadi tidak berjalan.

Padahal, tambahnya, kondisi sumur yang terkunci, bisa menimbulkan risiko besar.

PetroChina, lanjut dia, sudah meminta izin pemboran sumur sejak Agustus 2012. Namun, belum keluar juga.

"Kami berharap agar izin segera diberikan dan penyegelan dapat segera dibuka," katanya.

Gde mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2012 yang memerintahkan semua pihak, termasuk bupati, mendukung peningkatan produksi migas.

"Namun, pemkab malah menyegel sumur yang izinnya belum diterbitkan olehnya sendiri," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pembahasan alokasi gas untuk BUMD dengan Pemkab Tanjung Jabung Timur sedang berjalan sesuai dengan kesepakatan pada tanggal 28 Februari 2013.

"Sesuai dengan kesepakatan, `due diligence` terhadap BUMD yang ditunjuk pemkab baru berakhir Mei. Akan tetapi, Pemkab malah menyegel sumurnya," katanya.

Total terdapat 14 sumur disegel Pemkab Tanjung Jabung Timur.

Pada tanggal 24 Mei 2013, sumur yang disegel berjumlah empat, yakni NG-15, MK-16, MK-27, dan MK-29D.

Lalu, pada tanggal 26 Mei bertambah 10 lagi, yaitu NG-7, NG-7D, NG-35, NG-28, NG-36, NG-39, NG-40, MK-20, RP-8, dan RP-15. (K007/D007)

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013