Siap, saya terikat dengan perintah.
Jakarta (ANTARA News) - Saksi persidangan kasus korupsi pengadaan "driving simulator" uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011, menyatakan bahwa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol DS memerintahkan penunjukkan langsung pemenang tender.

"Karena sesuai perintah Kakorlantas Polri DS secara lisan bahwa yang mengerjakan adalah BS," kata Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan yang menjadi saksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Selasa.

Teddy merupakan ketua pengadaan "driving simulator" yang total anggaran proyek itu adalah Rp198,7 miliar yang terdiri dari "driving simulator" R2 sebanyak 700 unit dengan harga satuan Rp79,93 juta, dan "driving simulator" R4 sebanyak 556 unit dengan harga satuan Rp258,9 juta.

"Saya diperintahkan sekali, ada tujuh perusahaan yang mendaftar dan dilaporkan tidak ada pendaftar lain selain kelompok BS," tambah Teddy yang juga menjabat sebagai ketua Primer Koperasi Anggota Kepolisian.

BS adalah Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang menjadi pemenang tender.

Teddy mengaku mengetahui bahwa seluruh pendaftar tender adalah kelompok BS dari pengakuan BS sendiri saat dirinya pergi bersama-sama ke Singapura pada 14 Januari 2011 untuk mengecek spesifikasi simulator R2 dan R4.

"Siap, saya terikat dengan perintah," kata Teddy saat ditanya ketua majelis hakim Suhartyo tentang alasan Teddy mengikuti permintaan Irjen Pol DS tersebut.

Namun belakangan saat pengadaan proyek tersebut diperiksa tim Inspektorat pengawas umum (Irwasum) Polri pada Agustus 2011, Teddy baru mengetahui bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang dijalankan oleh direktur yang berinisial SB.

(D017)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013