Singapura (ANTARA News) - Singapura mengeluarkan peringatan keras kepada warga asing untuk mematuhi hukum yang berlaku di negeri itu.

Peringatan dikeluarkan setelah beberapa warga Malaysia ditahan karena menggelar demonstrasi ilegal yang meminta kelonggaran.

"Warga asing yang melanggar hukum di Singapura mesti bersiap menghadapi konsekuensi-konsekuensinya, termasuk dicabutnya visa dan izin kerjanya," umum kementerian luar negeri dan dalam negeri Singapura dalam pernyataan bersama seperti dikutip AFP.

21 orang Malaysia di negara kota itu ditahan 11 Mei lalu setelah menggelar demonstrasi ilegal di Singapura menyusul sengketa pemilu di negaranya.

Mereka menggelar unjuk rasa di Marina Bay kendati tiga hari sebelumnya polisi sudah mengingatkan untuk tidak berdemontrasi di kawasan itu.

"Singapura tidak mengintervensi urusan dalam negeri negara lain. Untuk itu Singapura tidak akan menoleransi kekuatan luar yang mengintervensi masalah internal kami," kata dua kementerian itu.

Di bawah UU Ketertiban Umum Singapura, para penyelenggara demonstrasi bisa dijebloskan ke penjara selama enam bulan atau denda 10.000 dolar Singapura  (Rp76 juta). Para pelanggar juga bisa sekaligus dipenjara dan didenda. Sedangkan simpatisan demonstrasi akan didenda hingga 5.000 dolar Singapura (Rp38 juta).

Komisaris Tinggi Malaysia untuk Singapura Hussin Nayan berharap warga Malaysia di luar negeri menghormati hukum negara di mana mereka tengah berada.

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013