Tekanan yang dihadapi Priyo tidak saja datang dari luar tetapi juga dari internal partai tempatnya bernaung, Golkar. "Hari-hari ini saya mendapatkan tekanan yang cukup berat dari dalam dan dari luar. Saya agak sedih juga teman-teman di dalam (Golkar). Ada segelintir pimpinan teras yang seperti menggerakkan pemberitaan," kata Priyo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Ia juga mengaku ada yang mencoba mengusik jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI dengan kasus korupsi pengadaan Al Quran.
"Tidak apa-apa, tapi menurut saya, kalau ingin mengganti posisi saya di mana pun ya sebentar lagi kan pemilu, tinggal setahun lagi, silahkan saja. Dan caranya yang baik. "
"Jangan yang seperti ini kan jadi tidak enak, apalagi saya selama ini kan baik, santun. Saya tahu betul masalah ini, tapi ini resiko saya, tapi tetap harus ada tata krama kalau ada seorang temen lagi begini, ya minimal doa lah jangan sampai ikut dorong-dorong gerakan untuk aspek-aspek pemberitaan," kata Priyo.
Ketika ditanya soal namanya disebut-sebut dalam putusan Fahd, Priyo menyebutkan, ada yang salah dari pemberitaan. "Ini saya minta diluruskan, karena quotation dari beberapa media tidak lengkap. Hakim mengutip pendapat kesaksian dr Fadh, (itu harusnya) disebut. Sekian-sekian, tapi hakim juga sebut bahwa Fadh mengakui satu persen itu untuk menambah fee yang bersangkutan."
"Jadi tolong lengkap meng-quote-nya. Kalau itu tidak ada, seolah-olah kata hakim. Ini kemarin saya ngelus dada, kok jadi begini," kata Priyo.
Kementerian Agama, katanya, bukanlah bidangnya. "Bidang saya, kata adalah masalah hukum politik dan keamanan, komisi I, II dan III."
"Saya tidak pernah bicara dengan Suryadharma Ali (Menteri Agama) tentang masalah ini, gak pernah telepon Nazaruddin Umar. Tak pernah membahas karena memang di luar saya," katanya.
(Zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013
ANTI KORUPSI ( ncwbengkulu@gmail.com )
Kantor Pusat : Flamboyan I Jln. Kenari No: 17 Rt.IV Kenanga Kota Bengkulu
UNDANG UNDANG Nomor: 8 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
KESBANGPOL PROPINSI Nomor:200/611/KBPPM/2011 Tanggal, 3-10-2011
NPWP : 02.352.418.4-311.000 - HP: 082182588500
Bengkulu, 28 Mey 2013
Nomor : 105 /NCW/BKL/2013
Lamp. : 1 (Satu) Rangkap
Perihal : Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaran Negara Telah Mengkhianati
Nilai - Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Negara dan Dasar Negara
Kepada
Yth. KETUA MPR RI
Jl. Jendral Gatot Subroto Kelurahan Gelora, Tanah Abang
Di
JAKARTA PUSAT 10270
________________________
Dengan Hormat,
Penyelenggara Negara telah Mengkhianati Pancasila
Pancasila mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah untuk memelihara serta menjaga budi pekerti kemanusiaan dan cita-cita moral rakyat yang luhur.
Faktanya pejabat pemerintah dari hulu sampai ke hilir suka melakukan perbuatan diluar nikah, suka korupsi, suka beking pengusaha atau pejabat yang korup, bahkan secara tidak langsung ikut melakukan pemborongan hal ini jelas telah mengkhianati PANCASILA dan UUD 1945.
Sebagai mengingatkan bahwa nilai nilai Pancasilah yang telah di-khianati adalah :
Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi; Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerokhanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran (kenyataan), estetis, estis maupun religius.
Hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga dapat diterapkan di manapun.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, yaitu:
1. Rumusan dari Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam, menunjukan adanya sifat umum Universal dan abstrak.
2. Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia
3. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Keberadaan nilai-nilai Pancasila adalah melekat pada bangsa Indonesia sendiri bersifat subjektif :
1. Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia
2. Niali-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia
3. Nilai-nilai Pancasila terkandung nilai kerokhanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia
Pejabat-Pejabat Pemerintahan selama pemerintahan SBY telah menghianati Nilai Nilai Pancasila faktanya dalam menjalankan pemerintahannya telah berlawanan dengan Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, padehal Pancasila adalah acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia, sehingga menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh bangsa lain, sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hukum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari UUD 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada Pancasila. Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila menolak segala penindasan yang dilakukan yang kuat terhadap yang lemah dan penjajahan; merampas uang rakyat dengan cara korupsi.
Pancasila juga sebagai paradigma pembangunan, artinya sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu.
Pancasila mengarahkan pembangunan agar selalu dilaksanakan demi kesejahteraan rakyatnya dengan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa. Pembangunan di segala bidang selalu berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yaitu:
Di bidang politik ; Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan politik, dan dalam prakteknya menghindarkan sikap tak bermoral dan tak bermartabat, tetapi faktanya penyelenggara Negara tidak bermoral.
Di bidang Hukum ; Pancasila sebagai paradigm pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat.
Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan hukum yang aspiratif.
Dalam pembaharuan hukum, Pancasila sebagai cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai peraturan yang paling mendasar (staatsfundamentalnorm) di NKRI.
Pancasila sebagai etika penegakan hukum yang berkeadilan yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, keamanan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan, bukan seperti hukum yang dijalankan oleh kejaksaan dan kepolisian saat ini.
Di bidang Sosial Budaya ; Pancasila merupakan sumber normative dalam pengembangan aspek sosial budaya yang mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, ketuhanan, dan keberadaban.
Sehubungan dengan hal tersebut MPR RI segera mengevaluasi penyelenggaraan Negara RI saat ini dimana para penyelenggara Negara secara melembaga sudah mengkhianati Pancasila dan UUD 1945 terutama di lembaga DPR/ DPRD, lembaga Kepolisian, lembaga Kejaksaan dan lembaga Kehakiman. Jika tidak dapat lagi dipertahankan sebaiknya dapat segera dibubarkan sebab lembaga-lembaga inilah yang nyata telah mengkhianati nilai nilai Pancasila dan UUD 1945.
Demikian kami tunggu tindak lanjutnya demi keselamatan Negara RI, atas kerja samanya yang baik kami ucapkan terima kasih.
NATIONAL CORRUPTION WATCH,
Drs. IKSANNAZIR, SH
Ketua Umum
Tembusan :
1. Yth. Ketua DPR RI
2. Yth. Ketua Mahkamah Konstitusi RI
3. Yth. Mahkamah Agung RI
4. Yth. Pangab RI
5. Yth. Kepala Jaksa Agung RI
6. Yth. Kapolri
7. Arsip