Medan (ANTARA News) - Tiga remaja Rohingya, IKH (16), MY (15), dan MH (16) yang didakwa membunuh delapan warga Myanmar di Rumah Detensi Imigrasi Belawan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri di Medan, Selasa.

Persidangan mereka dalam dua berkas terpisah.

Sidang bagi terdakwa IKH dipimpin majelis hakim diketuai Asban Panjaitan, sedangkan terdakwa MY dan MH dengan majelis hakim dipimpin Hiras Sihombing

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tim Kejari Belawan menyebutkan, peristiwa berdarah itu terjadi pada 5 April 2013, sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat itu, terdakwa berada di lantai bawah bersama teman-temannya mendengar keributan di lantai II.

Terdakwa melihat teman-temannya dari kelompok Rohingya berkelahi dengan kelompok nelayan Myanmar.

Melihat pertengkaran tersebut, terdakwa ikut bergabung dengan Rohingya untuk menyerang kelompok nelayan tersebut.

Kelompok nelayan menggunakan pisau, kayu, obeng dan besi, sedangkan kelompok terdakwa menggunakan kayu kelambot, tali sapu, dan peralatan lain yang ditemukan di lantai II rumah detensi imigrasi (rudenim) tersebut.

Akibat bentrokan tersebut, delapan nelayan Myanmar tewas, yakni Aye, Win, Myo Oo, San Lwin, Aung Thu Win, Aung Than, Min-Min, Win Tun, dan Nawe dengan luka pada tubuh mereka akibat hantaman benda tumpul.

Terdakwa IKH ikut memukuli korban Min-Min sampai meninggal dunia.

Sedangkan terdakwa MY dan MH memukuli korban Nawe.

JPU mengatakan, ketiga terdakwa dijerat Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana dan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


Nyaris Ricuh

Sidang perdana penganiayaan nelayan Myanmar itu nyaris berlangsung ricuh, karena pihak Tim Pembela Muslim (TPM) tidak mengakui sejumlah pengacara/advokat yang menyatakan sebagai penasihat hukum dari tiga remaja pengungsi Rohingya.

Kapolsek Medan Baru Kompol Caljvin Simanjuntak akhirnya meminta perwakilan pengacara dari TPM dan yang ditunjuk Polres Belawan untuk mendampingi ketiga terdakwa tersebut.

Kemudian, majelis hakim yang menyidangkan ketiga remaja Rohingya dalam berkas terpisah itu, meneliti berkas penasihat hukum.

Majelis hakim memutuskan yang berhak mendampingi ketiga terdakwa adalah dari TPM.

Sidang kasus pembunuhan itu dilanjutkan pada pekan depan, untuk pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Sementara itu, ratusan orang dari Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Umat Islam (LPI) Sumut meminta ketiga terdakwa yang masih di bawah umur itu untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum. (M034/B014)

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013