Malang (ANTARA News)  - Komisi Pemilihan Umum Kota Malang, Jawa Timur, menunda penyerahan penetapan pemenang dalam pemilihan kepala daerah setempat yang diselenggarakan 23 Mei lalu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Rusmifahrizal di Malang, Rabu, mengakui jika penyerahan penetapan pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) ke DPRD terpaksa ditunda, karena adanya gugatan dari pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Keputusan penundaan penyerahan penetapan ini diambil setelah mengetahui adanya gugatan di MK. Ada dua pasangan calon yang mendaftarkan gugatannya ke MK," katanya.

Kedua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftarkan gugatan ke MK tersebut adalah pasangan Achmad Mujais-Yunar Mulya (Raja) dan Sri Rahayu-Priyatmoko Ooetomo (SR-MK).

Sementara itu Ketua KPU Kota Malang Hendry ST mengaku pihaknya harus menghadapi gugatan tersebut sebelum menyerahkan penetapan hasil pilkada ke DPRD.

Untuk menghadapi gugatan dari dua pasangan calon itu, katanya, dalam pekan ini juga KPU segera memastikan siapa dan berapa jumlah kuasa hukum yang akan mendampingi KPU.

"Kami siap menghadapi gugatan terkait hasil pilkada tersebut, apalagi keputusan KPU sudah benar dan semua tahapan pilkada juga sudah sesuai ketentuan," tegas Hendry.

Soal adanya dugaan pelanggaran, tegas Hendry, itu bukan ranah dan kewenangan KPU, tetapi panitia pengawas pemilu (panwaslu).

Pada akhir Mei lalu, KPU Kota Malang telah menetapkan pasangan Moch Anton-Sutiaji (Aji) sebagai Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Malang terpilih dengan raihan suara 47,3 persen atau sebanyak 179.575 suara.

Ketua Tim Pemenangan pasangan Raja, Ahmad Tarmizi mengatakan pihaknya siap mengawal proses hukum di MK, meski tanpa didampingi oleh kuasa hukum (pengacara).

"Gugatan yang kami ajukan ini terkait politik uang dan kampanye yang membawa atribut agama serta terjadinya kekosongan hukum terkait politik uang tersebut," tegasnya.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013